- Partai koalisi pemerintah mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi lima persen dalam RUU Pemilu.
- Partai Amanat Nasional menolak usulan tersebut karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
- Kenaikan ambang batas tersebut berisiko memperbesar jumlah suara sah pemilih yang terbuang sia-sia.
Suara.com - Wacana penaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 5 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai berisiko memperbesar jumlah suara pemilih yang terbuang sia-sia.
Peningkatan persentase tersebut menjadi sorotan tajam menyusul pertemuan khusus para ketua umum partai politik dalam koalisi pemerintah.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi pertemuan antarpimpinan partai koalisi tersebut.
Dalam forum lobi politik itu, Gerindra diwakili langsung oleh Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad. Sejumlah poin krusial mulai disepakati, termasuk usulan mematok ambang batas parlemen di angka 5 persen.
Menyikapi perkembangan tersebut, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan sikap menolak kesepakatan angka ambang batas parlemen melebihi 4 persen karena berpotensi mereduksi representasi demokrasi.
"PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4%. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," tegas Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
PAN menilai manuver menaikkan ambang batas parlemen berpotensi menabrak batasan hukum yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi PAN, jika ada kenaikan nilai PT lagi maka hal itu akan cenderung bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang PT," ujarnya.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memuat perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi ketentuan ambang batas sebelum gelaran Pemilu 2029 berlangsung.
Kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang dimiliki DPR dan pemerintah wajib berada dalam koridor konstitusi, bukan ditentukan oleh pertimbangan subjektif partai-partai politik.
Dalam putusannya, MK menegaskan sejumlah syarat mutlak terkait perubahan aturan pemilu.
Parameter tersebut meliputi aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta penyederhanaan partai politik yang rasional.
Poin krusial yang digarisbawahi adalah pencegahan banyaknya suara sah pemilih yang hangus dan gagal dikonversi menjadi kursi legislatif.
Berdasarkan teori sistem pemilu, semakin tinggi ambang batas yang ditetapkan, maka potensi suara sah rakyat yang terbuang dan tidak terwakili di parlemen akan kian membengkak.
Dampaknya, disproporsionalitas representasi politik semakin tajam dan mencederai legitimasi kedaulatan rakyat.
Data tren pemilu legislatif sebelumnya memperlihatkan lonjakan suara rakyat yang hangus:
- Pemilu 2014: 2.964.975 suara (2,37%)
- Pemilu 2019: 13.595.842 suara (9,71%)
- Pemilu 2024 (PT 4%): 17.304.303 suara (11,4%)
Melalui Putusan Nomor 45/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi kembali mempertegas bahwa penentuan besaran ambang batas parlemen yang tidak dilandasi metode dan argumentasi ilmiah memadai akan menciptakan disproporsionalitas sistemik hasil pemilu.
"Tidak ada nilai ideal berapa besarnya PT. Yang penting bahwa MK memerintahkan perubahan PT dengan syarat tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan," pungkasnya.