Potensi Pelanggaran Pajak dan Risiko Sanksi
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Indonesia, seseorang yang tinggal secara fisik lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan di Indonesia wajib menjadi subjek pajak dan melaporkan seluruh penghasilannya, baik dari dalam maupun luar negeri
Karena Richard sudah menetap di Bali selama lebih dari empat tahun, seharusnya ia wajib mematuhi kewajiban perpajakan tersebut.
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pasal 39 Ayat (i), Wajib Pajak yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dapat dikenai pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun.
Bila terbukti dengan sengaja menghindari kewajiban pajak, Richard berisiko dikenai sanksi, termasuk denda administratif sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.
Sanksi denda yang diberlakukan berkisar antara dua hingga empat kali dari pajak terutang yang belum disetor.
Sanksi ini biasanya diterapkan pada pelanggaran berat yang merugikan pendapatan negara dan dilakukan berulang kali.
Protes Netizen dan Seruan Penegakan Hukum
Reaksi tajam bermunculan dari warganet Indonesia menyusul unggahan Richard Garcia.
Baca Juga: Viral Video 13 Menit Diduga Libatkan Selebgram Izza Blunder, Benarkah Itu Dirinya?
Banyak yang menganggap tindakan terbuka menghindari pajak tersebut tidak etis dan sangat merugikan negara.
Publik mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan atas kasus ini guna memberi efek jera, tidak hanya kepada Richard, tapi juga kepada WNA lain yang mungkin menghindari pajak.
Kekecewaan semakin bertambah mengingat warga negara Indonesia sendiri telah berjuang membayar pajak secara jujur dan taat, sementara WNA yang tinggal lama di Indonesia justru bebas dari kewajiban tersebut.
Demikianlah ulasan terkait profil Richard Garcia, WNA di Bali yang ajak turis hindari pajak Indonesia.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
5 Fakta Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak, Kehilangan Anak-Istri!
-
Striker Keturunan Belanda Latihan bersama Bali United, Berharap Direkrut
-
Nenek 93 Tahun di Bali Dituntut 1 Bulan 4 Hari Penjara Karena Terlibat Pemalsuan Silsilah Keluarga
-
CEK FAKTA: Biaya Tilang Disebut Naik, Kabarnya Viral di X
-
Pesona Ethan Kohler Bikin Kagum Dirtek Klub Jerman, PSSI Gak Mau Naturalisasi?
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Anggaran MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Akan Dipotong di Tengah Efisiensi Akibat Konflik di Teluk
-
Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar
-
PLN Bagikan Tips Agar Listrik Rumah Tetap Aman Saat Tinggalkan Rumah Mudik Lebaran
-
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tambahan untuk Perusahaan yang Untung Berlipat Akibat Konflik di Teluk
-
Askrindo Gandeng Pelni-PLN, Fasilitasi Mudik Gratis 2026 Rute Balikpapan-Surabaya
-
Dana Umat Rp28 Miliar Raib di BNI Rantauprapat, Bank Cuma Janji Talangi Rp7 M
-
Pesan Prabowo: Tanah Rakyat, Lahan Milik BUMN Tak Boleh Dijual
-
Dukung Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko Mudik BRImo di 5 Titik Rest Area Tol Jakarta - Jawa
-
Purbaya Pastikan Harga BBM Tak Naik Meski Minyak Global Membara
-
Program Perumahan Rakyat Akan Tekan Kasus TBC dan Stunting