Potensi Pelanggaran Pajak dan Risiko Sanksi
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Indonesia, seseorang yang tinggal secara fisik lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan di Indonesia wajib menjadi subjek pajak dan melaporkan seluruh penghasilannya, baik dari dalam maupun luar negeri
Karena Richard sudah menetap di Bali selama lebih dari empat tahun, seharusnya ia wajib mematuhi kewajiban perpajakan tersebut.
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pasal 39 Ayat (i), Wajib Pajak yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dapat dikenai pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun.
Bila terbukti dengan sengaja menghindari kewajiban pajak, Richard berisiko dikenai sanksi, termasuk denda administratif sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.
Sanksi denda yang diberlakukan berkisar antara dua hingga empat kali dari pajak terutang yang belum disetor.
Sanksi ini biasanya diterapkan pada pelanggaran berat yang merugikan pendapatan negara dan dilakukan berulang kali.
Protes Netizen dan Seruan Penegakan Hukum
Reaksi tajam bermunculan dari warganet Indonesia menyusul unggahan Richard Garcia.
Baca Juga: Viral Video 13 Menit Diduga Libatkan Selebgram Izza Blunder, Benarkah Itu Dirinya?
Banyak yang menganggap tindakan terbuka menghindari pajak tersebut tidak etis dan sangat merugikan negara.
Publik mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan atas kasus ini guna memberi efek jera, tidak hanya kepada Richard, tapi juga kepada WNA lain yang mungkin menghindari pajak.
Kekecewaan semakin bertambah mengingat warga negara Indonesia sendiri telah berjuang membayar pajak secara jujur dan taat, sementara WNA yang tinggal lama di Indonesia justru bebas dari kewajiban tersebut.
Demikianlah ulasan terkait profil Richard Garcia, WNA di Bali yang ajak turis hindari pajak Indonesia.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
5 Fakta Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak, Kehilangan Anak-Istri!
-
Striker Keturunan Belanda Latihan bersama Bali United, Berharap Direkrut
-
Nenek 93 Tahun di Bali Dituntut 1 Bulan 4 Hari Penjara Karena Terlibat Pemalsuan Silsilah Keluarga
-
CEK FAKTA: Biaya Tilang Disebut Naik, Kabarnya Viral di X
-
Pesona Ethan Kohler Bikin Kagum Dirtek Klub Jerman, PSSI Gak Mau Naturalisasi?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Mandiri Inhealth Raup Laba Rp82,8 Miliar di Kuartal I 2026, Apa Pendorongnya?
-
Khamenei Klaim Kemenangan atas AS, Iran Pertegas Kendali Selat Hormuz
-
Aguan Lapor: Penjualan PIK2 Meroket 112%, Tembus Rp 987 M
-
KEK Sanur Gandeng Unud Jadi Pusat Riset Kesehatan Berkelas Dunia
-
Fundamental Kuat Jadi Alasan Saham BBRI Masih Jadi Rekomendasi
-
SIG Kantongi Laba Rp 80 Miliar di Kuartal I-2026, Naik 88 Persen
-
Implementasi Green Shipping Pertamina Patra Niaga Klaim Sukses Pangkas 13.000 Ton CO2
-
Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen, Bea Keluar Tembus 178 Dolar AS per MT
-
Dorong Energi Terbarukan, Emiten HGII Raup Laba Rp17,96 Miliar di Kuartal I 2026
-
Berapa Besaran Dana Pensiun yang Aman di Indonesia? Ini Perhitungannya