Potensi Pelanggaran Pajak dan Risiko Sanksi
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Indonesia, seseorang yang tinggal secara fisik lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan di Indonesia wajib menjadi subjek pajak dan melaporkan seluruh penghasilannya, baik dari dalam maupun luar negeri
Karena Richard sudah menetap di Bali selama lebih dari empat tahun, seharusnya ia wajib mematuhi kewajiban perpajakan tersebut.
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pasal 39 Ayat (i), Wajib Pajak yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dapat dikenai pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun.
Bila terbukti dengan sengaja menghindari kewajiban pajak, Richard berisiko dikenai sanksi, termasuk denda administratif sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.
Sanksi denda yang diberlakukan berkisar antara dua hingga empat kali dari pajak terutang yang belum disetor.
Sanksi ini biasanya diterapkan pada pelanggaran berat yang merugikan pendapatan negara dan dilakukan berulang kali.
Protes Netizen dan Seruan Penegakan Hukum
Reaksi tajam bermunculan dari warganet Indonesia menyusul unggahan Richard Garcia.
Baca Juga: Viral Video 13 Menit Diduga Libatkan Selebgram Izza Blunder, Benarkah Itu Dirinya?
Banyak yang menganggap tindakan terbuka menghindari pajak tersebut tidak etis dan sangat merugikan negara.
Publik mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan atas kasus ini guna memberi efek jera, tidak hanya kepada Richard, tapi juga kepada WNA lain yang mungkin menghindari pajak.
Kekecewaan semakin bertambah mengingat warga negara Indonesia sendiri telah berjuang membayar pajak secara jujur dan taat, sementara WNA yang tinggal lama di Indonesia justru bebas dari kewajiban tersebut.
Demikianlah ulasan terkait profil Richard Garcia, WNA di Bali yang ajak turis hindari pajak Indonesia.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
5 Fakta Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak, Kehilangan Anak-Istri!
-
Striker Keturunan Belanda Latihan bersama Bali United, Berharap Direkrut
-
Nenek 93 Tahun di Bali Dituntut 1 Bulan 4 Hari Penjara Karena Terlibat Pemalsuan Silsilah Keluarga
-
CEK FAKTA: Biaya Tilang Disebut Naik, Kabarnya Viral di X
-
Pesona Ethan Kohler Bikin Kagum Dirtek Klub Jerman, PSSI Gak Mau Naturalisasi?
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
Terkini
-
Wamen ESDM Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Tambang Ilegal Rp992 Triliun
-
OJK Sambut Keingingan Danantara untuk Jadi Pemegang Saham PT BEI
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Belum Resmi Dicabut ESDM, Status Izin Tambang Martabe Masih Menggantung?
-
Jamin Kepastian Usaha, Pengalihan Tambang Emas Martabe ke Perminas Tunggu Hasil Evaluasi
-
OJK Segera Cari Plt Dirut BEI, Ini Bocorannya
-
Kepercayaan Industri Awal 2026 Menguat, IKI Lebih Tinggi Dibanding Januari Tahun Lalu
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Purbaya Senang Dirut BEI Mundur: Bukan Saya yang Bayar Gajinya
-
MBG Bakal Manfaatkan Proyek Peternakan Ayam Merah Putih Besutan Danantara