Suara.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti kini menjadi sorotan publik. Setelah BPS merilis data pertumbuhan ekonomi Triwulan II-2025 yang melampaui prediksi banyak ekonom, pertanyaan tentang kredibilitas data dan sosok di balik lembaga tersebut mencuat.
Di tengah pusaran perdebatan ini, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Amalia menjadi perhatian.
Berdasarkan laporan di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amalia telah melaporkan total hartanya sebanyak 10 kali sejak ia berkarier di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
Perjalanan Harta Amalia: Dari Rp8,5 Miliar hingga Tembus Rp21 Miliar
Perjalanan kekayaan Amalia menunjukkan kenaikan signifikan selama menjabat di berbagai posisi strategis.
Pada tahun 2013, saat menjabat Direktur Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional Bappenas total hartanya tercatat sebesar Rp8,52 miliar.
Angka ini terus merangkak naik hingga mencapai Rp10,22 miliar pada 2018 ketika ia menjabat Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembangunan Bappenas.
Kenaikan paling tajam terjadi saat Amalia menjadi Deputi Bidang Ekonomi BPS Kekayaannya melonjak dari Rp16,58 miliar pada 2020 hingga menyentuh Rp21,19 miliar pada 2023.
LHKPN terakhir yang dilaporkan Amalia adalah pada 23 Maret 2025, dengan total kekayaan Rp21.183.230.671.
Baca Juga: Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
Rincian Harta: Tanah, Mobil Mewah, dan Kas Miliaran Rupiah
Dalam LHKPN terbarunya, kekayaan Amalia terbagi menjadi beberapa pos utama:
- Tanah dan Bangunan: Senilai Rp11,25 miliar, yang terdiri dari tiga bidang properti di Jakarta Selatan dan Bogor.
- Alat Transportasi: Senilai Rp800 juta, mencakup sebuah Toyota Alphard (2020) senilai Rp600 juta dan Honda WRV (2023) senilai Rp200 juta, yang disebut sebagai hasil hibah tanpa akta.
- Kas dan Setara Kas: Mencapai Rp9,10 miliar.
Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) secara resmi telah mengirimkan surat permintaan investigasi kepada Badan Statistik PBB, United Nations Statistics Division (UNSD) dan United Nations Statistical Commission.
Surat ini dilayangkan karena data pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,12% year-on-year dinilai CELIOS memiliki indikasi perbedaan dengan kondisi riil perekonomian Indonesia di lapangan.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kredibilitas data BPS yang selama ini menjadi rujukan penting bagi berbagai pihak. "Surat yang dikirimkan ke PBB memuat permintaan untuk meninjau ulang data pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2025 yang sebesar 5,12% year-on-year," kata Bhima dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).
Salah satu anomali paling mencolok yang disoroti CELIOS adalah data pertumbuhan sektor industri pengolahan yang mencapai 5,68% yoy. Padahal, menurut Bhima, pada periode yang sama, Indeks Manufaktur (PMI) justru tercatat kontraksi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026