Suara.com - Ribuan buruh kembali memadati jalanan, kali ini di depan Gedung DPR/MPR, menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2026. Angka yang diajukan tidak main-main yakni 10,5 persen.
Aksi demonstrasi ini langsung direspons oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang menyebut ada mekanisme panjang sebelum keputusan final diambil.
Menaker Yassierli menegaskan, pemerintah tidak akan mengambil keputusan sepihak. Proses penetapan upah minimum sudah diatur dengan mekanisme yang melibatkan banyak pihak.
"Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya, jadi artinya mekanismenya dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan, kemudian kajian itu harus meaningful participation, kita akan bawa ke LKS Tripnas," ujar Yassierli saat ditemui di The Tribatha Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) menjadi forum utama dalam membahas isu krusial ini. LKS Tripnas terdiri dari tiga pilar penting: perwakilan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.
Setiap masukan dari ketiga unsur ini akan menjadi pertimbangan utama sebelum dilakukan pengambilan keputusan. Menaker Yassierli menekankan pentingnya mendengarkan suara semua pihak.
"Tentu juga kita harus koordinasi pemerintah, kemudian di LKS Tripnas itu kita dengar masukkan dari unsur buruh, unsur pengusaha, baru kemudian nanti berlanjut prosesnya. Jadi, itu prosesnya masih panjang," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis
-
Investor Bitcoin Mulai Tinggalkan FOMO, Fokus ke Riset dan Strategi
-
Insentif Kendaraan Listrik Mundur ke Juli, Kemenperin Klaim Investor Masih Optimistis
-
Penutupan Alfamart Dikaitkan dengan KDMP, Perang Ritel Mulai Terjadi?
-
Bank Investasi China Berikan Pinjaman Rp71,5 Triliun untuk Indonesia, Mau Buat Apa?
-
BUMN Dana Pensiun Perluas Bantuan Hunian ke Pensiunan
-
Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada hari raya Iduladha 2026
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp 3,96 Triliun dalam Dua Hari, BBCA Jadi Bulan-bulanan
-
Rupiah Anjlok ke Rp17.870 Hari Ini, Cek Kurs Dolar AS di BCA, Mandiri, BRI, dan BNI
-
Cukai Tak Naik Jadi Angin Segar, Kinerja Industri Rokok Disebut Masih Tinggi