- Harga emas di Pegadaian mengalami kenaikan tajam pada Kamis, 2 Oktober 2025, didorong oleh fungsi emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian global.
- Emas UBS mencatat kenaikan tertinggi (Rp48.000), disusul Galeri 24 (Rp17.000). Ketahui rincian harga, serta pentingnya NPWP yang memengaruhi potongan PPh Pasal 22 dalam transaksi jual-beli emas.
- Emas Antam naik tipis Rp3.000 per gram, kini dijual Rp2.338.000 per gram (dari sebelumnya Rp2.335.000).
0.5 gram Rp1.222.000
1 gram Rp2.338.000
2 gram Rp4.613.000
3 gram Rp6.893.000
5 gram Rp11.454.000
10 gram Rp22.849.000
25 gram Rp56.992.000
50 gram Rp113.900.000
100 gram Rp227.719.000
250 gram Rp569.019.000
500 gram Rp1.137.817.000
1000 gram Rp2.275.592.000
0.5 gram Rp1.235.000
1 gram Rp2.283.000
2 gram Rp4.531.000
5 gram Rp11.195.000
10 gram Rp22.271.000
25 gram Rp55.568.000
50 gram Rp110.905.000
100 gram Rp221.724.000
250 gram Rp554.145.000
500 gram Rp1.106.986.000
Harga emas Galeri 24
0.5 gram Rp1.176.000
1 gram Rp2.242.000
2 gram Rp4.417.000
5 gram Rp10.962.000
10 gram Rp21.866.000
25 gram Rp54.528.000
50 gram Rp108.971.000
100 gram Rp217.833.000
250 gram Rp544.314.000
500 gram Rp1.088.092.000
1000 gram Rp2.176.184.000
Perlu dicatat bahwa setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback), dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kepemilikan NPWP menjadi faktor krusial karena sangat memengaruhi besaran tarif pajak yang dikenakan:
1. Pajak Pembelian Emas Batangan Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan untuk pembelian emas batangan adalah 0,45% dari harga beli jika Wajib Pajak memiliki NPWP, namun naik menjadi 0,9% dari harga beli jika tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
2. Pajak Jual Kembali (Buyback) Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, pajak yang dikenakan adalah 1,5% dari harga jual untuk pemegang NPWP. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan menjadi 3% dari harga jual. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam Naik Jadi Rp 2.335.000, Emas UBS Lagi Turun!
Dengan demikian, status NPWP sangat menentukan profit bersih yang diperoleh investor. Tarif PPh Pasal 22 yang lebih rendah bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, memastikan keuntungan yang didapat dari investasi emas menjadi lebih maksimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor
-
BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio
-
BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target
-
Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP
-
Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online
-
Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah
-
Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI
-
Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam
-
Emiten TUGU Andalkan GCG untuk Dongkrak Daya Saing Bisnis