Suara.com - Deposito adalah salah satu instrumen investasi yang populer dan minim risiko. Pada dasarnya, Anda menyimpan sejumlah dana di bank untuk jangka waktu tertentu, dan sebagai imbalannya, bank memberikan bunga kepada Anda.
Namun, bagaimana sebenarnya cara menghitung bunga yang akan Anda terima?
Memahami cara kerja perhitungan ini penting agar Anda bisa memproyeksikan keuntungan investasi Anda. Jangan khawatir, perhitungannya tidak sesulit yang Anda bayangkan.
Memahami Komponen Utama
Sebelum masuk ke rumus, kenali dulu tiga komponen utama yang memengaruhi perhitungan bunga deposito:
- Pokok Deposito (P): Jumlah uang yang Anda setorkan dan investasikan.
- Suku Bunga Tahunan (r): Persentase bunga yang ditetapkan oleh bank per tahun. Angka ini biasanya dalam persentase (misalnya, 5% per tahun).
- Jangka Waktu (t): Lamanya Anda menyimpan deposito, yang biasanya dihitung dalam satuan hari atau bulan (misalnya, 30 hari, 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun).
Rumus Dasar Menghitung Bunga Deposito
Bunga deposito yang dihitung adalah bunga sederhana (simple interest), yang berarti bunga dihitung hanya berdasarkan pokok deposito awal Anda.
Berikut adalah rumus untuk menghitung bunga bruto (kotor), yaitu bunga sebelum dipotong pajak:
Bunga Bruto=P×r×365/t
Keterangan Rumus:
Baca Juga: 8 Prompt Gemini AI buat Mirror Selfie Bawa Bunga Lily: Hasilnya Estetik, Natural, Kayak Asli
P = Pokok Deposito
r = Suku Bunga Tahunan (dalam bentuk desimal, misalnya 5% menjadi 0,05)
t = Jumlah Hari Deposito Anda
Contoh Perhitungan Sederhana
Anggap saja Anda mendepositokan uang dengan rincian berikut:
Pokok Deposito (P): Rp100.000.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kehadiran Dasco Belum Jadi Sentimen Positif, IHSG Makin Ambruk 3,46%
-
Perusahaan Entertaiment Jumbo Mau IPO, Clue-nya Miliki Kebun Binatang
-
Badan Ekspor Mirip Orde Baru? Ekonom CELIOS Wanti-Wanti Risiko Monopoli dan Rente Negara
-
Lampaui Standar IMF, Ini Alasan Cadangan Devisa Indonesia Diklaim Kebal Krisis Global
-
Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto
-
Rupiah Melemah, Penjualan Hewan Kurban Tetap Bergairah Jelang Iduladha 2026
-
Rupiah Jebol Rp17.700, Dasco Batal Sambangi BI di Tengah Kepanikan Pasar
-
Kebun Binatang Raksasa RI Siap Melantai di BEI, Taman Safari Segera IPO?
-
Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pembentukan Badan Ekspor
-
Purbaya Klaim Rupiah Masih Aman usai Suntik Pakai APBN Rp 2 Triliun