Bisnis / Inspiratif
Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Ilustrasi (Freepik)
Baca 10 detik
  • TPG Triwulan 3 resmi cair.

  • Pencairan bertahap, berakhir November.

  • Wajib cek status di Info GTK.

Beberapa penyebab utama penundaan TPG meliputi:

Data Dapodik Belum Sinkron: Misalnya, jam mengajar guru belum memenuhi syarat minimal 24 Jam Pelajaran (JP).

  1. SKTP Belum Terbit: Prosesnya masih menunggu pengusulan dari operator tunjangan daerah.
  2. Proses Administrasi SPJ: Masih berlangsung di dinas pendidikan daerah.
  3. Kendala Teknis: Masalah perbankan yang lumrah terjadi pada proses transfer dana massal dari kas daerah ke rekening guru.

Untuk memastikan statusnya, guru dapat memantau proses pencairan secara mandiri dan akurat melalui laman resmi Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id

Dalam sistem tersebut, terdapat beberapa kode status yang wajib dipahami guru, terutama yang berkaitan dengan kesiapan dana:

  • Kode 08: Data valid, SKTP sudah terbit. Dana siap ditransfer (tinggal tunggu giliran bank).
  • Kode 07: SKTP menunggu tanda tangan dan pengesahan SPJ. Menunggu proses administrasi daerah.
  • Kode 16: Data valid, SKTP belum terbit. Menunggu proses pengusulan SKTP.
  • Kode 02: Beban mengajar belum memenuhi syarat minimal. Perlu perbaikan data Dapodik.

Jika data guru sudah berstatus Kode 08, artinya seluruh proses verifikasi telah selesai, dan pencairan tinggal menunggu proses transfer dari bank penyalur di tingkat daerah.

Load More