Suara.com - Kisah rumah tangga Melda Safitri, perempuan asal Aceh, menjadi perhatian luas di media sosial setelah videonya viral pada Oktober 2025. Melda diceraikan suaminya yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam video yang beredar, Melda tampak menangis dan meninggalkan rumahnya di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, usai diceraikan oleh suaminya.
Kisah pilu ini memunculkan simpati publik sekaligus perdebatan mengenai bagaimana aturan hukum dan etika profesi PPPK ketika menghadapi perceraian.
Melda, atau yang akrab disapa Fitri, membagikan curahan hatinya lewat surat tulisan tangan yang kemudian beredar luas di media sosial.
Dalam surat tersebut, ia menuliskan rasa kecewanya terhadap sang suami yang dinilai “Lebih memilih jabatan ketimbang rumah tangga”. Surat itu menjadi simbol kesedihan seorang istri yang ditinggalkan di tengah perubahan besar dalam hidup sang suami.
Menurut cerita yang beredar, perpisahan keduanya bermula dari pertengkaran kecil pada Agustus 2025. Saat itu, sang suami pulang kerja dan tidak menemukan lauk di meja makan.
Pertengkaran itu berkembang menjadi percekcokan besar, hingga berujung pada ucapan cerai. Fitri menuturkan bahwa suaminya pergi meninggalkan rumah setelah membungkus pakaiannya sendiri dan meminjam sepeda motor tetangga.
Kasus ini kemudian menjadi viral karena publik menilai perceraian terjadi hanya beberapa hari sebelum pelantikan sang suami sebagai PPPK.
Namun, klarifikasi datang dari pihak JS, suami Melda, yang kemudian muncul ke publik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil. Dalam pernyataannya pada 23 Oktober 2025, JS menegaskan bahwa permasalahan rumah tangganya sudah berlangsung lama, jauh sebelum dirinya dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Baca Juga: Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, juga membenarkan hal tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian keduanya bukan terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK, melainkan dilakukan secara resmi pada 14 September 2025, di hadapan kepala desa dan keluarga masing-masing.
Meski begitu, publik sudah terlanjur lebih dulu fokus menyoroti sisi emosional dari kasus ini, terutama karena video Melda yang pulang ke rumah ibunya di Aceh Selatan telah lebih dulu menyebar dan memancing empati warganet.
Aturan Perceraian bagi ASN dan PPPK
Kasus Melda Safitri membuka kembali diskusi penting soal aturan perceraian bagi ASN dan PPPK. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian di Indonesia dibagi menjadi dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Secara prinsip, PPPK memiliki hak, kewajiban, dan larangan yang serupa dengan PNS, termasuk dalam hal etika dan aturan perceraian. Meski PPPK bukan berstatus pegawai tetap, mereka tetap terikat pada kode etik ASN, yang menuntut perilaku profesional dan tanggung jawab sosial di dalam maupun di luar pekerjaan.
Dalam praktiknya, baik PNS maupun PPPK yang ingin bercerai wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang seperti kepala instansi atau kepala daerah sebelum proses hukum dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Daftar 5 Shio Diprediksi Sukses Hari Ini, Siapa yang Paling Beruntung?
-
Ramalan Zodiak 17 Juni 2026: Aries Panen Peluang, Leo Jadi Pusat Perhatian, Pisces Perlu Hemat
-
3 Serum Tranexamic Acid untuk Hempas Bekas Jerawat Membandel, Ini Review Jujur Pembeli
-
Kerontokan Rambut Pascapersalinan Umum Terjadi, Ibu Baru Perlu Perawatan dengan Kandungan Aman
-
3 Serum Wardah untuk Flek Hitam, Ada Klaim Kurangi Dark Spot dalam Seminggu
-
Viva Whitening Cream untuk Usia Berapa? Begini Cara Pakai, Manfaat, dan Ulasan Pengguna
-
3 Warna Pintu Depan Rumah Menurut Feng Shui yang Ampuh Datangkan Rezeki Melimpah
-
Sinar Matahari Ternyata Tak Cukup: Temuan Baru Ungkap Mengapa Plastik Bertahan Lama di Perairan
-
7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
-
Siapa Sudaryono Wamentan? Ini Biodata dan Perjalanan Karier Mas Dar