Suara.com - Kisah rumah tangga Melda Safitri, perempuan asal Aceh, menjadi perhatian luas di media sosial setelah videonya viral pada Oktober 2025. Melda diceraikan suaminya yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam video yang beredar, Melda tampak menangis dan meninggalkan rumahnya di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, usai diceraikan oleh suaminya.
Kisah pilu ini memunculkan simpati publik sekaligus perdebatan mengenai bagaimana aturan hukum dan etika profesi PPPK ketika menghadapi perceraian.
Melda, atau yang akrab disapa Fitri, membagikan curahan hatinya lewat surat tulisan tangan yang kemudian beredar luas di media sosial.
Dalam surat tersebut, ia menuliskan rasa kecewanya terhadap sang suami yang dinilai “Lebih memilih jabatan ketimbang rumah tangga”. Surat itu menjadi simbol kesedihan seorang istri yang ditinggalkan di tengah perubahan besar dalam hidup sang suami.
Menurut cerita yang beredar, perpisahan keduanya bermula dari pertengkaran kecil pada Agustus 2025. Saat itu, sang suami pulang kerja dan tidak menemukan lauk di meja makan.
Pertengkaran itu berkembang menjadi percekcokan besar, hingga berujung pada ucapan cerai. Fitri menuturkan bahwa suaminya pergi meninggalkan rumah setelah membungkus pakaiannya sendiri dan meminjam sepeda motor tetangga.
Kasus ini kemudian menjadi viral karena publik menilai perceraian terjadi hanya beberapa hari sebelum pelantikan sang suami sebagai PPPK.
Namun, klarifikasi datang dari pihak JS, suami Melda, yang kemudian muncul ke publik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil. Dalam pernyataannya pada 23 Oktober 2025, JS menegaskan bahwa permasalahan rumah tangganya sudah berlangsung lama, jauh sebelum dirinya dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Baca Juga: Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, juga membenarkan hal tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian keduanya bukan terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK, melainkan dilakukan secara resmi pada 14 September 2025, di hadapan kepala desa dan keluarga masing-masing.
Meski begitu, publik sudah terlanjur lebih dulu fokus menyoroti sisi emosional dari kasus ini, terutama karena video Melda yang pulang ke rumah ibunya di Aceh Selatan telah lebih dulu menyebar dan memancing empati warganet.
Aturan Perceraian bagi ASN dan PPPK
Kasus Melda Safitri membuka kembali diskusi penting soal aturan perceraian bagi ASN dan PPPK. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian di Indonesia dibagi menjadi dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Secara prinsip, PPPK memiliki hak, kewajiban, dan larangan yang serupa dengan PNS, termasuk dalam hal etika dan aturan perceraian. Meski PPPK bukan berstatus pegawai tetap, mereka tetap terikat pada kode etik ASN, yang menuntut perilaku profesional dan tanggung jawab sosial di dalam maupun di luar pekerjaan.
Dalam praktiknya, baik PNS maupun PPPK yang ingin bercerai wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang seperti kepala instansi atau kepala daerah sebelum proses hukum dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
-
Atasi Flek Hitam Pakai Serum Viva Apa? Ini 4 Pilihan Ampuh Mulai Rp22 Ribuan
-
Cushion Glad2Glow Silver untuk Kulit Apa? Tahan hingga 10 Jam Tanpa Oksidasi
-
Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan agar Makeup Bebas Minyak hingga 16 Jam
-
4 Zodiak yang Terlahir Mandiri, Tak Suka Bergantung pada Orang Lain
-
Selembut Dessert, ButterLux dari Aldo Tawarkan Gaya Nyaman dan Stylish untuk Gen Z
-
5 Sepatu Lari Mizuno Diskon di Sports Station, Harga Turun Drastis hingga 61 Persen
-
6 Sepatu Lari Diadora Diskon hingga 40 Persen di Sports Station, Tetap Stylish Dipakai Harian
-
Berapa Biaya Bikin Kebaya di Didiet Maulana seperti Syifa Hadju? Ini Kisarannya
-
Aturan Baru, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Boleh Dikelola Perusahaan Outsourcing