Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan berbagai layanan ketenagakerjaan terpadu melalui platform digitalnya, yang dikenal sebagai SIAPkerja.
Bagi Anda yang ingin mengakses layanan-layanan ini, mulai dari informasi lowongan kerja, pelatihan vokasi, hingga program subsidi. Anda wajib memiliki akun SIAPkerja yang terdaftar.
Berikut adalah panduan lengkap dan mudah untuk melakukan registrasi akun SIAPkerja melalui situs resmi Kemnaker:
1. Mengakses Laman Utama Kemnaker
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengakses laman resmi Kemnaker melalui peramban (browser) Anda.
Akses alamat situs https://kemnaker.go.id/.
Setelah laman utama tampil, cari dan klik pada menu "Masuk" yang biasanya terletak di sudut atas halaman. Anda akan diarahkan ke laman login akun.
2. Memulai Proses Pendaftaran
Pada laman login akun SIAPkerja, Anda yang belum memiliki akun harus memilih opsi pendaftaran baru.
Baca Juga: Asabri Beri Kesempatan Gen Z Berkarir di Industri Dapen Lewat Program Magang Nasional
Di laman login, klik tautan atau tombol "Daftar Sekarang".
Anda akan langsung diarahkan ke formulir pendaftaran akun baru.
3. Isi Data Identitas Diri (Sesuai NIK)
Tahapan ini krusial karena membutuhkan validasi data yang akurat. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
Isi kolom yang tersedia dengan NIK Anda yang valid.
Lengkapi Nama Lengkap Anda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T