-
KPK menggeledah rumah mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto, tersangka baru kasus korupsi RPTKA.
-
Penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit mobil dari kediaman tersangka di Jaksel.
-
Heri diduga terlibat pemerasan dan menerima aliran uang dari total korupsi Rp53 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto.
Usai menetapkannya sebagai tersangka KPK langsung melakukan langkah paksa dengan menggeledah kediamannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa rumah Heri yang berlokasi di Jakarta Selatan telah digeledah oleh tim penyidik pada Selasa (28/10/2025).
Dari lokasi tersebut, KPK tidak pulang dengan tangan kosong. Sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dan satu unit mobil diamankan sebagai barang bukti.
Langkah ini bukan sekadar pengumpulan bukti, melainkan juga tahap awal dari upaya pengembalian kerugian negara.
"Selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya, untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Menurut KPK, peran Heri Sudarmanto dalam skandal ini sangat sentral.
Ia diduga tidak hanya melakukan pemerasan terhadap para pihak yang mengurus izin TKA, tetapi juga secara aktif menerima aliran dana haram dari praktik koruptif tersebut.
Meskipun KPK belum merinci total uang yang masuk ke kantong Heri, nilainya disebut merupakan bagian dari total pemerasan yang mencapai angka fantastis, yakni Rp53 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA
"Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Para tersangka tersebut ialah PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW); serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).
Selain itu, ditetapkan pula sebagai tersangka Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE).
Adapun tersangka lainnya ialah Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH); Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT); Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP); dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).
KPK mengungkapkan pembagian uang yang diduga berasal dari pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan jumlah uang pemerasan tersebut mencapai Rp 53,7 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
-
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah
-
Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita