-
Redenominasi Rupiah diperkirakan memakan waktu 5–6 tahun dan dilakukan secara bertahap, bukan pemotongan nilai uang.
-
Proses redenominasi mencakup empat tahap: regulasi hukum, transparansi harga, desain dan pencetakan uang, serta implementasi paralel sistem.
-
Tujuan redenominasi adalah efisiensi ekonomi, stabilitas Rupiah, daya beli terjaga, dan peningkatan kredibilitas mata uang
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa ada empat urgensi pembentukan RUU Redenominasi.
Pertama, yaitu efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Kedua, yaitu menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
Ketiga, yaitu menjaga nilai Rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Keempat, yaitu meningkatkan kredibilitas Rupiah.
Berita Terkait
-
Danantara Tidak Was-was Menkeu Purbaya Mau Redenominasi Rupiah
-
Rupiah Melempem Lawan Dolar AS pada Penutupan Selasa Sore
-
Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Tak Gegabah Lakukan Redenominasi
-
Gift Tiktok Berapa Rupiah? Ini Update Harga 2025 Saat Disawer Mawar hingga Paus
-
Rupiah Diprediksi Menguat, Analis Ungkap Efek Besar Akhir Shutdown AS ke Indonesia
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis