- Ketua Banggar DPR Said Abdullah meminta pemerintah tidak gegabah soal rencana redenominasi.
- Said mengatakan redenominasi bisa memicu inflasi.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku redenominasi bukan urusannya tapi di tangan BI.
Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah memperingatkan pemerintah untuk tidak gegabah melakukan redenominasi, karena berpotensi memicu inflasi yang signifikan.
Said, yang juga anggota DPR dari PDIP, mengatakan redenominasi - yang dimunculkan kembali idenya oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - bukan hanya sekedar menghapus jumlah nol dari pecahan mata uang rupiah tapi juga akan memiliki dampak yang meluas di masyarakat.
"Yang pertama pastikan sebagai prasyarat kalau itu akan dilakukan, tentu prosesnya pasti dalam bentuk pembahasan undang-undang di DPR. Redenominasi itu menurut hemat saya memerlukan prasyarat," ujar Said di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Prasyarat utama yang digarisbawahi oleh Said adalah kestabilan pertumbuhan ekonomi, serta aspek sosial dan politik yang kondusif. Selain itu, kesiapan teknis pemerintah juga menjadi faktor penentu yang tidak bisa ditawar.
"Yang pertama pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya. Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap?" tegas Said.
Anggota DPR Fraksi PDIP ini memperingatkan keras agar pemerintah tidak terburu-buru melakukan redenominasi jika prasyarat-prasyarat tersebut belum terpenuhi.Ia menyoroti potensi dampak negatif yang mungkin timbul jika proses ini tidak disiapkan dengan cermat.
"Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi. Karena apa? Jangan dikira bahwa yang seakan-akan redenominasi itu sesuatu yang sekedar menghilangkan tiga nol di belakang, itu tidak akan menimbulkan dampak yang inflatoir," katanya.
Sebelumnya pada awal pekan ini Kementerian Keuangan menerbitkan RUU Redenominasi atau penyederhanaan pecahan mata uang rupiah.
Menteri Purbaya pada Senin (10/11/2025) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 tahun 2025 atau PMK 2025 yang memuat rencana strategis Kementerian Keuangan tahun 2025 hingga 2029. Di dalamnya mengusulkan RUU tentang perubahan harga rupiah atau redenominasi.
Baca Juga: Purbaya Mau Redenominasi, BI: Harus Direncanakan Matang
Kementerian Keuangan menargetkan RUU redenominasi akan selesai pengesahannya pada tahun 2026 atau 2027. Tujuannya untuk efisiensi transaksi, memperkuat citra rupiah, meningkatkan kredibilitas mata uang, memudahkan pencatatan keuangan dan sistem pembayaran digital.
Tetapi belakangan kebijakan itu ramai-ramai dibantah oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, misalnya menyatakan bahwa redenominasi belum pernah dibahas dalam rapat kabinet.
"Ya, tidak dalam waktu dekat. Belum pernah kita bahas," kata Airlangga.
Sementara Istana Kepresidenan juga menegaskan bahwa rencana penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Penegasan ini disampaikan meskipun rencana tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan bahwa rencana tersebut masih jauh dari realisasi.
"Belum, masih jauh," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11/2025).
Berita Terkait
-
Kabar Penyederhanaan Nominal Rp1000 Jadi Rp1, Istana Beri Jawaban
-
Uang Digital, Nol Virtual: Masih Perlukah Redenominasi di Era Cashless?
-
Mata Uang dan Martabat Bangsa: Menghapus Nol untuk Menghapus Inferioritas?
-
Ini Jawaban Istana soal Rencana Ubah Rp1.000 jadi Rp1 dalam Waktu Dekat
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite