Bisnis / Properti
Kamis, 04 Desember 2025 | 06:58 WIB
SERTIFIKAT TANAH

Biaya Pendaftaran: Rp50.000

Biaya Sumpah: Rp200.000

Biaya Salinan Surat Ukur: Rp100.000

Selain biaya resmi BPN di atas, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa (surat kabar).

Besaran biaya publikasi ini bisa bervariasi tergantung ketentuan perusahaan surat kabar, berkisar dari ratusan hingga jutaan rupiah.

Pihak Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa sertifikat pengganti yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang karena dicetak dengan nomor registrasi yang sama. Dengan terbitnya dokumen pengganti, maka sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More