Suara.com - Sertifikat tanah atau bangunan merupakan dokumen tertulis yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan paling sah atas properti.
Dokumen berharga ini rentan terhadap berbagai risiko, termasuk menjadi korban sengketa, pencurian, kebakaran, atau rusak akibat bencana alam.
Jika Anda menghadapi masalah kehilangan atau kerusakan sertifikat, jangan khawatir. Proses pengurusan duplikat telah diatur oleh BPN. Berikut adalah panduan lengkap dan rincian biaya yang perlu disiapkan:
Mengutip laman resmi Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti. Pastikan Anda membawa identitas pemohon, seperti:
- Surat Tanda Lapor Kehilangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat.
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak (atau pihak yang menghilangkan) yang menerangkan bahwa kehilangan terjadi karena musibah bencana alam, kebakaran, atau sebab lainnya.
- Surat pernyataan dari kantor desa/kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.
- Surat pernyataan bahwa tanah/bangunan tersebut sedang dikuasai secara fisik.
- Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar.
- Formulir pelaporan yang diisi di kantor BPN.
- Dokumen Identitas: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli, berikut fotokopi KTP dan KK.
- Dokumen Tambahan: Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika badan hukum) dan fotokopi sertifikat (jika ada).
- Surat Kuasa bermeterai, bila pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.
Catatan: Seluruh surat pernyataan wajib dibubuhi meterai.
Alur dan Lama Proses di Kantor BPN
Setelah seluruh dokumen lengkap, Anda siap mengajukan permohonan ke kantor BPN setempat.
Verifikasi Dokumen: Petugas BPN akan memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan.
Asas Publisitas: BPN akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas.
Baca Juga: Puan Maharani Soal Bantuan Bencana Dilempar dari Heli: Jaga Martabat Korban
Pengumuman ini dilakukan melalui surat kabar (atas biaya pemohon) atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di lokasi tanah. BPN juga mengumumkan di situs resminya.
Penerbitan Duplikat: Apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.
Lama Penyelesaian: Total waktu penyelesaian hingga terbitnya sertifikat pengganti adalah sekitar 40 hari kerja. Status pengajuan dapat dicek melalui telepon kantor BPN setempat.
Biaya Penggantian Sertifikat
Pemilik tanah yang telah menerima sertifikat pengganti wajib menyelesaikan pembayaran biaya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BPN.
Biaya dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti diperkirakan sekitar Rp350.000, yang terdiri dari:
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
BRI Peduli Tanggap Bencana Banjir Sumatra, Percepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak
-
Disorot Imbas Bencana Sumatera, PT Toba Pulp Lestari Konflik dengan Masyarakat
-
Pendaftaran Mudik Motor Gratis (Motis) Nataru 2025: Rute, Jadwal dan Syarat
-
BGN Operasikan 276 SPPG sebagai Dapur Darurat Layani Pengungsi di Sumatera
-
IESR: Pernyataan Hashim Soal Fosil Bertentangan dengan Komitmen Energi Prabowo
-
Menko Zulhas: Ahli Gizi di MBG Wajib Ada!
-
OVO Tutup 2025 dengan Pertumbuhan Positif, Perluas Akses Inklusi Keuangan bagi Pengguna dan UMKM
-
Pertumbuhan Ekonomi 2025 Diramal Meleset dari Target APBN
-
Admedika Bangun Sistem Bridging Real-Time: Percepat Proses Layanan dan Klaim di Bethsaida Hospital
-
Pelaksanaan Program Pemagangan Nasional di Telkom Ditinjau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian