Suara.com - Sertifikat tanah atau bangunan merupakan dokumen tertulis yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan paling sah atas properti.
Dokumen berharga ini rentan terhadap berbagai risiko, termasuk menjadi korban sengketa, pencurian, kebakaran, atau rusak akibat bencana alam.
Jika Anda menghadapi masalah kehilangan atau kerusakan sertifikat, jangan khawatir. Proses pengurusan duplikat telah diatur oleh BPN. Berikut adalah panduan lengkap dan rincian biaya yang perlu disiapkan:
Mengutip laman resmi Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti. Pastikan Anda membawa identitas pemohon, seperti:
- Surat Tanda Lapor Kehilangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat.
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak (atau pihak yang menghilangkan) yang menerangkan bahwa kehilangan terjadi karena musibah bencana alam, kebakaran, atau sebab lainnya.
- Surat pernyataan dari kantor desa/kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.
- Surat pernyataan bahwa tanah/bangunan tersebut sedang dikuasai secara fisik.
- Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar.
- Formulir pelaporan yang diisi di kantor BPN.
- Dokumen Identitas: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli, berikut fotokopi KTP dan KK.
- Dokumen Tambahan: Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika badan hukum) dan fotokopi sertifikat (jika ada).
- Surat Kuasa bermeterai, bila pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.
Catatan: Seluruh surat pernyataan wajib dibubuhi meterai.
Alur dan Lama Proses di Kantor BPN
Setelah seluruh dokumen lengkap, Anda siap mengajukan permohonan ke kantor BPN setempat.
Verifikasi Dokumen: Petugas BPN akan memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan.
Asas Publisitas: BPN akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas.
Baca Juga: Puan Maharani Soal Bantuan Bencana Dilempar dari Heli: Jaga Martabat Korban
Pengumuman ini dilakukan melalui surat kabar (atas biaya pemohon) atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di lokasi tanah. BPN juga mengumumkan di situs resminya.
Penerbitan Duplikat: Apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.
Lama Penyelesaian: Total waktu penyelesaian hingga terbitnya sertifikat pengganti adalah sekitar 40 hari kerja. Status pengajuan dapat dicek melalui telepon kantor BPN setempat.
Biaya Penggantian Sertifikat
Pemilik tanah yang telah menerima sertifikat pengganti wajib menyelesaikan pembayaran biaya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BPN.
Biaya dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti diperkirakan sekitar Rp350.000, yang terdiri dari:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar