Suara.com - Bencana alam seperti banjir atau gempa seringkali mengakibatkan kerugian harta benda, termasuk hilangnya dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Bagi masyarakat yang mengalami musibah ini, pengurusan dokumen kendaraan yang hilang tetap harus mengikuti prosedur standar, namun dengan beberapa penyesuaian terkait konteks bencana.
Langkah utama yang harus segera dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kepolisian dan kemudian mengurus duplikat surat kendaraan di kantor Samsat terdekat dari wilayah domisili kendaraan terdaftar.
Cara Mengurus Duplikat Surat Kendaraan
Berikut adalah alur prosedural yang perlu diikuti untuk mendapatkan duplikat STNK dan/atau BPKB baru:
1. Buat Laporan Kehilangan di Kepolisian
Langkah pertama yang paling penting adalah mendatangi kantor polisi (Polsek atau Polres) terdekat dari lokasi kejadian untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan.
Saat membuat laporan, pastikan Anda menyebutkan bahwa kehilangan dokumen tersebut terjadi akibat bencana alam (misalnya, tersapu banjir). Proses penerbitan surat ini pada umumnya tidak dikenakan biaya (gratis).
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Baca Juga: Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, siapkan dokumen-dokumen pelengkap berikut (disarankan membawa asli dan fotokopi):
- Surat Keterangan Kehilangan dari polisi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
- BPKB asli (jika yang hilang hanya STNK).
- Jika BPKB dijaminkan (leasing), bawalah Surat Keterangan BPKB dari leasing.
- Apabila BPKB juga hilang, Anda perlu mengurus laporan kehilangan BPKB secara terpisah, yang terkadang memerlukan bukti iklan media massa (koran atau radio) terkait kehilangan surat-surat tersebut sebagai bagian dari verifikasi.\
3. Kunjungi Kantor Samsat dan Cek Fisik
Datanglah ke kantor Samsat di wilayah kendaraan Anda terdaftar (sesuai Samsat asal). Di sana, Anda akan melalui tahapan:
Mengisi formulir pendaftaran pengurusan STNK/BPKB baru.
Melakukan cek fisik kendaraan di lokasi Samsat untuk verifikasi nomor rangka dan nomor mesin.
4. Pengecekan Data dan Pembayaran
Setelah cek fisik, petugas akan melakukan pengecekan data untuk memastikan kendaraan dan surat-suratnya tidak dalam status diblokir atau terkait kasus tilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Rekomendasi SUV Rp80 Jutaan Terbaik, Ground Clearance Tinggi Cocok untuk Berpetualang
-
Pilihan Mobil Keluarga untuk Liburan Akhir Tahun, Dijamin Muat Banyak
-
Terpopuler: Harga Xenia RWD Generasi Terakhir Berapa? Rekomendasi Motor 2 Tak Cocok untuk Dikoleksi
-
Bolehkah Suzuki Ertiga Diesel Pakai Bio Solar? Intip Penjelasannya sebelum Beli
-
Pesona Harga Daihatsu Xenia 2019: RWD Generasi Terakhir, Kini Semurah Agya Baru Tipe Terendah
-
5 Motor Matic yang Tangguh Segala Medan, Siap Dibawa Liburan Akhir Tahun
-
Kenaikan Harga Veloz Hybrid Hanya Tinggal Menunggu Waktu
-
Naksir Veloz Baru? Tengok Toyota Sienta Dulu: Harga Selisih Jauh, Segini Konsumsi BBM dan Pajaknya
-
Trio Motor 2 Tak Legendaris yang Mudah Dirawat: Dikoleksi Oke, Dijual Mahal pun Laku!
-
Irit Vs Ngebut, Mending Honda Vario 125 Terbaru atau Yamaha Lexi LX 155 di Kelas Rp26 Jutaan?