Suara.com - Bencana alam seperti banjir atau gempa seringkali mengakibatkan kerugian harta benda, termasuk hilangnya dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Bagi masyarakat yang mengalami musibah ini, pengurusan dokumen kendaraan yang hilang tetap harus mengikuti prosedur standar, namun dengan beberapa penyesuaian terkait konteks bencana.
Langkah utama yang harus segera dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kepolisian dan kemudian mengurus duplikat surat kendaraan di kantor Samsat terdekat dari wilayah domisili kendaraan terdaftar.
Cara Mengurus Duplikat Surat Kendaraan
Berikut adalah alur prosedural yang perlu diikuti untuk mendapatkan duplikat STNK dan/atau BPKB baru:
1. Buat Laporan Kehilangan di Kepolisian
Langkah pertama yang paling penting adalah mendatangi kantor polisi (Polsek atau Polres) terdekat dari lokasi kejadian untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan.
Saat membuat laporan, pastikan Anda menyebutkan bahwa kehilangan dokumen tersebut terjadi akibat bencana alam (misalnya, tersapu banjir). Proses penerbitan surat ini pada umumnya tidak dikenakan biaya (gratis).
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Baca Juga: Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, siapkan dokumen-dokumen pelengkap berikut (disarankan membawa asli dan fotokopi):
- Surat Keterangan Kehilangan dari polisi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
- BPKB asli (jika yang hilang hanya STNK).
- Jika BPKB dijaminkan (leasing), bawalah Surat Keterangan BPKB dari leasing.
- Apabila BPKB juga hilang, Anda perlu mengurus laporan kehilangan BPKB secara terpisah, yang terkadang memerlukan bukti iklan media massa (koran atau radio) terkait kehilangan surat-surat tersebut sebagai bagian dari verifikasi.\
3. Kunjungi Kantor Samsat dan Cek Fisik
Datanglah ke kantor Samsat di wilayah kendaraan Anda terdaftar (sesuai Samsat asal). Di sana, Anda akan melalui tahapan:
Mengisi formulir pendaftaran pengurusan STNK/BPKB baru.
Melakukan cek fisik kendaraan di lokasi Samsat untuk verifikasi nomor rangka dan nomor mesin.
4. Pengecekan Data dan Pembayaran
Setelah cek fisik, petugas akan melakukan pengecekan data untuk memastikan kendaraan dan surat-suratnya tidak dalam status diblokir atau terkait kasus tilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
7 Mobil Keluarga 7-Seater Paling Irit BBM, Krisis Minyak Tak Bikin Keok
-
Tol Fungsional Solo-Jogja Resmi Dibuka Tanpa Tarif untuk Lebaran 2026, Cek Skema dan Fasilitasnya
-
Bawa Mobil Listrik Buat Mudik? Ini 3 Titik SPKLU 'Hidden Gem' di Trans Jawa Bebas Antre
-
5 Motor Matic Ciamik untuk Mudik: Biar Dikira Sukses di Perantauan
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Ekspor Mobil China, Dampaknya Merembet ke Eropa
-
Daftar Harga Mobil Daihatsu Maret 2026: MPV, City Car, hingga Commercial
-
Berapa Harga Raize Second? Bongkar Pasaran SUV Kompak Idaman Anak Muda dari Toyota
-
5 Motor Matic Cocok untuk Kaum Lajang Berangkat Mudik
-
Apa Kata Bahlil tentang Nasib Pertalite di Tengah Konflik Panas AS, Israel, dan Iran?
-
Modal Rp70 Juta Dapat MPV Pintu Geser, Nissan Evalia 2012 Solusi Cerdas Mudik Lebaran