- Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem antrian daring melalui Perumda Pasar Jaya untuk penyaluran bantuan pangan bersubsidi KJP.
- Tujuan utama sistem ini adalah menciptakan proses pengambilan bantuan pangan yang nyaman dan terstruktur bagi penerima.
- Pendaftaran memerlukan dokumen seperti KTP, KK, dan KJP, serta dapat dilakukan daring antara pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan efisiensi penyaluran program kesejahteraan sosial. Terbaru, para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) kini dapat mengambil bantuan pangan subsidi dengan sistem antrian berbasis online.
Sistem digital ini dioperasikan oleh Perumda Pasar Jaya dan dapat diakses melalui laman resmi antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id.
Adanya sistem antrian online KJP Pasar Jaya 2025 ini bertujuan utama untuk memastikan warga tidak perlu lagi datang terlalu awal dan mengantre panjang, sehingga proses pengambilan bantuan pangan bersubsidi menjadi lebih nyaman dan terstruktur.
Cara Daftar Antrian KJP 2025
Untuk mempermudah proses pendaftaran, penerima manfaat diimbau untuk menyiapkan beberapa dokumen administrasi penting. Setelah dokumen lengkap, pendaftaran antrian dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel atau perangkat lainnya.
Dokumen yang Wajib Disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Langkah-Langkah Pendaftaran Antrian Online
Kunjungi situs resmi Perumda Pasar Jaya di [tautan mencurigakan telah dihapus].
Pilih area dan lokasi yang menjadi titik pengambilan sembako terdekat.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair November-Desember 2025, Ini Cara Cek Penerima
Masukkan nomor Kartu Keluarga, NIK, serta nomor kartu ATM KJP di kolom yang tersedia.
Lengkapi data dengan mengisi tanggal lahir penerima manfaat.
Input kode captcha untuk verifikasi keamanan.
Beri tanda centang pada pernyataan yang disediakan untuk verifikasi data.
Klik tombol "Simpan".
Setelah pendaftaran berhasil diselesaikan, sistem akan otomatis menyediakan tiket atau nomor antrian KJP dalam bentuk digital. Tiket ini harus diunduh dan ditunjukkan kepada petugas di lokasi pengambilan sebagai bukti pendaftaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026
-
UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat
-
Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI
-
Kejar 100 GW PLTS, Pemerintah Percepat Transisi Energi Nasional
-
IHSG Anjlok 6,6% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 899 Triliun
-
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik, Cek Data Kenaikan Sejak Sabtu
-
Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi