Suara.com - Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS), atau yang lebih populer dengan sebutan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) berfungsi untuk mengelola, memverifikasi, dan memvalidasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pengelolaan data calon penerima bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan (BSP), dan lainnya, sehingga bantuan tersalurkan secara sistematis.
SIKS-NG memiliki peran krusial dalam rantai penyaluran bansos:
Pengelolaan Data: Mengelola dan menyimpan data terpadu terkait kesejahteraan sosial secara terpusat.
Verifikasi dan Validasi: Melakukan verifikasi data warga secara berlapis untuk menentukan kelayakan penerima.
Integrasi Data: Mengintegrasikan berbagai layanan sosial dan data dari berbagai tingkat pemerintahan (pusat hingga desa/kelurahan).
Pemantauan Transparan: Memungkinkan proses pengelolaan data dipantau secara transparan oleh lembaga pengawas eksternal seperti BPK, Inspektorat Jenderal, hingga KPK.
Aplikasi SIKS-NG adalah sistem tertutup yang hanya dapat diakses oleh operator atau petugas resmi di tingkat desa, kelurahan, kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian.
Masyarakat umum tidak dapat mengakses langsung aplikasi ini. Namun, masyarakat tetap dapat memeriksa status penerima bansos mereka melalui situs web resmi atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Baca Juga: KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
15 Istilah dalam SIKS-NG yang Wajib Diketahui KPM
Dalam sistem SIKS-NG, terdapat berbagai istilah teknis yang menentukan status penerimaan, kelayakan, dan proses pencairan dana bansos.
Pemahaman terhadap istilah-istilah ini membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengetahui alasan mengapa bantuan mereka tertunda, gagal cair, atau dihentikan.
OMSPAN: Singkatan dari Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara, digunakan untuk memantau proses penyaluran dana dari sisi anggaran negara.
GAGAL OMSPAN: Menunjukkan dana gagal masuk karena masalah teknis data, seperti ketidaksesuaian antara nama di KK/KTP dengan buku tabungan bank.
SI (Standing Instruction): Mengindikasikan adanya permasalahan pada instruksi pembayaran otomatis, seringkali akibat perbedaan data antara bank penyalur dan data kependudukan (Dukcapil).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
BI Rate Naik Mendadak, Pertanda Apa untuk Ekonomi Indonesia?
-
OJK Redakan Isu Panas Ekonomi Indonesia, 'Sell Indonesia' Jadi Sorotan Investor
-
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, Pertamax Hampir Sentuh Rp17.000
-
OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?
-
Digital Edge Kucurkan Investasi Rp73 Triliun, Bangun Kampus Data Center AI Terbesar
-
Jakpro Buka Tender Sponsor Raksasa untuk Naming Rights JIS 5 Tahun
-
Diam-diam Pertamina Kerek Harga Pertamax dari Rp12.300 ke Rp16.250 per Liter, Ini Daftar Lengkapnya
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah
-
Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah