Suara.com - Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS), atau yang lebih populer dengan sebutan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) berfungsi untuk mengelola, memverifikasi, dan memvalidasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pengelolaan data calon penerima bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan (BSP), dan lainnya, sehingga bantuan tersalurkan secara sistematis.
SIKS-NG memiliki peran krusial dalam rantai penyaluran bansos:
Pengelolaan Data: Mengelola dan menyimpan data terpadu terkait kesejahteraan sosial secara terpusat.
Verifikasi dan Validasi: Melakukan verifikasi data warga secara berlapis untuk menentukan kelayakan penerima.
Integrasi Data: Mengintegrasikan berbagai layanan sosial dan data dari berbagai tingkat pemerintahan (pusat hingga desa/kelurahan).
Pemantauan Transparan: Memungkinkan proses pengelolaan data dipantau secara transparan oleh lembaga pengawas eksternal seperti BPK, Inspektorat Jenderal, hingga KPK.
Aplikasi SIKS-NG adalah sistem tertutup yang hanya dapat diakses oleh operator atau petugas resmi di tingkat desa, kelurahan, kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian.
Masyarakat umum tidak dapat mengakses langsung aplikasi ini. Namun, masyarakat tetap dapat memeriksa status penerima bansos mereka melalui situs web resmi atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Baca Juga: KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
15 Istilah dalam SIKS-NG yang Wajib Diketahui KPM
Dalam sistem SIKS-NG, terdapat berbagai istilah teknis yang menentukan status penerimaan, kelayakan, dan proses pencairan dana bansos.
Pemahaman terhadap istilah-istilah ini membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengetahui alasan mengapa bantuan mereka tertunda, gagal cair, atau dihentikan.
OMSPAN: Singkatan dari Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara, digunakan untuk memantau proses penyaluran dana dari sisi anggaran negara.
GAGAL OMSPAN: Menunjukkan dana gagal masuk karena masalah teknis data, seperti ketidaksesuaian antara nama di KK/KTP dengan buku tabungan bank.
SI (Standing Instruction): Mengindikasikan adanya permasalahan pada instruksi pembayaran otomatis, seringkali akibat perbedaan data antara bank penyalur dan data kependudukan (Dukcapil).
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Mengenal ORI029: Imbal Hasil Tetap Hingga 6 Tahun dan Cara Beli
-
Profil PT Isra Presisi Indonesia Tbk (ISAP): Pemegang Saham dan Kinerja
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Promo Tiket Pesawat Pelita Air Periode 1-28 Februari 2026
-
Daftar Website Freelance 2026 dengan Gaji Dolar
-
Rincian Gaji dan Skema Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG Makan Bergizi Gratis
-
Raksasa Ritel Jepang Perluas Ekspansi di RI, Incar Kawasan Pinggiran
-
Investor Asing Borong Saham Rp4,05 Triliun Sejak Awal Tahun
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026