Suara.com - Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS), atau yang lebih populer dengan sebutan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) berfungsi untuk mengelola, memverifikasi, dan memvalidasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pengelolaan data calon penerima bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan (BSP), dan lainnya, sehingga bantuan tersalurkan secara sistematis.
SIKS-NG memiliki peran krusial dalam rantai penyaluran bansos:
Pengelolaan Data: Mengelola dan menyimpan data terpadu terkait kesejahteraan sosial secara terpusat.
Verifikasi dan Validasi: Melakukan verifikasi data warga secara berlapis untuk menentukan kelayakan penerima.
Integrasi Data: Mengintegrasikan berbagai layanan sosial dan data dari berbagai tingkat pemerintahan (pusat hingga desa/kelurahan).
Pemantauan Transparan: Memungkinkan proses pengelolaan data dipantau secara transparan oleh lembaga pengawas eksternal seperti BPK, Inspektorat Jenderal, hingga KPK.
Aplikasi SIKS-NG adalah sistem tertutup yang hanya dapat diakses oleh operator atau petugas resmi di tingkat desa, kelurahan, kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian.
Masyarakat umum tidak dapat mengakses langsung aplikasi ini. Namun, masyarakat tetap dapat memeriksa status penerima bansos mereka melalui situs web resmi atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Baca Juga: KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
15 Istilah dalam SIKS-NG yang Wajib Diketahui KPM
Dalam sistem SIKS-NG, terdapat berbagai istilah teknis yang menentukan status penerimaan, kelayakan, dan proses pencairan dana bansos.
Pemahaman terhadap istilah-istilah ini membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengetahui alasan mengapa bantuan mereka tertunda, gagal cair, atau dihentikan.
OMSPAN: Singkatan dari Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara, digunakan untuk memantau proses penyaluran dana dari sisi anggaran negara.
GAGAL OMSPAN: Menunjukkan dana gagal masuk karena masalah teknis data, seperti ketidaksesuaian antara nama di KK/KTP dengan buku tabungan bank.
SI (Standing Instruction): Mengindikasikan adanya permasalahan pada instruksi pembayaran otomatis, seringkali akibat perbedaan data antara bank penyalur dan data kependudukan (Dukcapil).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gaya Mewah Pelat Palsu: Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Kena Tilang
-
Foundation Viva Mana yang Paling Tahan Lama? Ini Pilihan dengan Klaim Waterproof dan Long Lasting
-
Ketika Institusi Publik Menjadi Arena Eksperimen Kebijakan
-
Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?