Suara.com - Status desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi langkah krusial bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka masih masuk dalam kategori penerima Bantuan Sosial (Bansos) di tahun 2025.
Sistem desil (kelompok tingkat kesejahteraan) adalah acuan utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan vital seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Apa itu Desil dan Bagaimana Pemerintah Menentukan Prioritas?
Desil adalah sistem pengelompokan yang membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 level, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Data ini bersumber dari DTSEN Kemensos, yang menjadi fondasi bagi penyaluran berbagai program Bansos.
Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memastikan penyaluran Bansos benar-benar tepat sasaran. Desil 1 mewakili 10 persen kelompok termiskin (miskin ekstrem), sementara desil 2 hingga 4 berturut-turut dikategorikan sebagai kelompok miskin, hampir miskin, dan rentan miskin.
Kelompok desil 5 berada di ambang batas (pas-pasan) dan kelompok desil 6 hingga 10 dianggap sebagai masyarakat menengah ke atas yang bukan menjadi prioritas utama penerima bantuan.
Perlu dicatat, penetapan desil sepenuhnya berdasarkan data ekonomi rumah tangga yang terekam pada DTSEN Kemensos, dan tidak dapat diubah sendiri oleh masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, kelompok desil secara langsung menentukan hak penerimaan bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kelompok Desil 1 hingga Desil 4 merupakan prioritas utama yang berhak menerima bantuan PKH.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Hutan Mencuat, Satgas PKH Turun ke Sumatera
Sementara itu, kelompok Desil 1 hingga Desil 5 berhak menerima bantuan BPNT/Program Sembako dan juga PBI-JK (di mana iuran BPJS Kesehatannya ditanggung oleh pemerintah).
Selain itu, kelompok Desil 1 hingga 5 juga berpotensi menerima bantuan ATENSI, bergantung pada hasil asesmen Kemensos.
Masyarakat yang berada di atas Desil 5 umumnya tidak lagi menjadi prioritas utama penerima Bansos, meskipun keputusan akhir tetap memerlukan verifikasi lapangan.
Cara Cek NIK dan Status Desil Secara Daring
Untuk mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdaftar dalam DTSEN dan berada di desil penerima, Anda dapat mengeceknya secara daring melalui situs pengecekan resmi penerima bansos (misalnya: cekbansos.kemensos.go.id).
Anda cukup mengisi data wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan), kemudian masukkan nama lengkap sesuai KTP, dan masukkan kode captcha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Muara Sungai Jadi Kunci Pengendalian Banjir, Kementerian PU Turun Tangan
-
Bansos BPNT Tahap 1 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tahun Ini
-
Bos BI Tak Mau Ikut Campur Soal Pencalonan Deputi Gubernur BI
-
IHSG Longsor Gegara Aksi Ambil Untung, 556 Saham Kebakaran
-
BI Rate Tetap, Rupiah Langsung Perkasa ke Level Rp 16.936
-
Purbaya Ungkap Penerimaan Negara dari Cukai Rokok Ilegal Bisa Capai Triliunan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Agincourt Resource Belum Bisa Lakukan Aksi Setelah IUP Tambang Emas Dicabut
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
BI Rate Tetap Bertahan di Level 4,75%