Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan transformasi digital untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kini, proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem administrasi perpajakan terbaru yang disebut Coretax.
Penggunaan sistem Coretax ini dirancang agar proses pendaftaran menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena seluruh tahapan bisa diselesaikan dari rumah tanpa dipungut biaya sedikit pun.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum memulai pendaftaran di laman Coretax, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen dalam bentuk digital (foto atau hasil pindai/scan) yang jelas agar proses validasi berjalan lancar:
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kartu Keluarga (KK): Untuk data pendukung identitas.
Foto Close-up Wajah: Diperlukan untuk proses validasi biometrik.
Kontak Aktif: Alamat email dan nomor HP yang masih digunakan.
Baca Juga: 15 Arti Istilah Paling Trending dan Banyak Dicari Selama Tahun 2025
Dokumen Tambahan: Khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, wajib menyertakan surat pernyataan bermeterai mengenai jenis kegiatan dan lokasi tempat usaha.
Langkah-Langkah Pendaftaran via Coretax DJP
Berikut adalah panduan teknis mendaftar NPWP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id:
Akses Portal: Kunjungi laman [tautan mencurigakan telah dihapus] melalui peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda.
Registrasi Akun: Pilih menu "Daftar", klik kategori "Perorangan", masukkan alamat email serta kode captcha, lalu tekan "Daftar".
Aktivasi Email: Periksa kotak masuk atau folder spam email Anda. Klik tautan verifikasi yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!
-
Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan
-
4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026
-
Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI
-
Jokowi Dinobatkan sebagai Sesepuh oleh 9 Raja Timor