Bisnis / Keuangan
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:19 WIB
Ilustrasi NPWP Online

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan transformasi digital untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kini, proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem administrasi perpajakan terbaru yang disebut Coretax.

Penggunaan sistem Coretax ini dirancang agar proses pendaftaran menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena seluruh tahapan bisa diselesaikan dari rumah tanpa dipungut biaya sedikit pun.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum memulai pendaftaran di laman Coretax, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen dalam bentuk digital (foto atau hasil pindai/scan) yang jelas agar proses validasi berjalan lancar:

Kartu Tanda Penduduk (KTP): Bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kartu Keluarga (KK): Untuk data pendukung identitas.

Foto Close-up Wajah: Diperlukan untuk proses validasi biometrik.

Kontak Aktif: Alamat email dan nomor HP yang masih digunakan.

Baca Juga: 15 Arti Istilah Paling Trending dan Banyak Dicari Selama Tahun 2025

Dokumen Tambahan: Khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, wajib menyertakan surat pernyataan bermeterai mengenai jenis kegiatan dan lokasi tempat usaha.

Langkah-Langkah Pendaftaran via Coretax DJP

Berikut adalah panduan teknis mendaftar NPWP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id:

Akses Portal: Kunjungi laman [tautan mencurigakan telah dihapus] melalui peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda.

Registrasi Akun: Pilih menu "Daftar", klik kategori "Perorangan", masukkan alamat email serta kode captcha, lalu tekan "Daftar".

Aktivasi Email: Periksa kotak masuk atau folder spam email Anda. Klik tautan verifikasi yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.

Load More