Login dan Pengisian Data: Masuk kembali ke sistem menggunakan akun yang telah aktif. Isi seluruh identitas diri sesuai dengan data pada KTP dan KK.
Informasi Ekonomi: Masukkan detail nomor HP serta informasi sumber penghasilan, metode pembukuan, dan Klasifikasi
Lapangan Usaha (KLU) yang relevan dengan pekerjaan Anda.
Alamat Domisili: Isi alamat tempat tinggal saat ini dan alamat sesuai KTP secara akurat.
Validasi Biometrik: Unggah foto KTP dan foto wajah (close-up) Anda untuk tahap verifikasi identitas oleh sistem.
Pernyataan Kepatuhan: Centang kotak pernyataan bahwa data yang diisi benar dan patuh pada aturan, lalu pilih "Ajukan Permohonan".
Proses Token: Klik "Minta Token" untuk menerima kode unik melalui email. Salin kode tersebut ke kolom pendaftaran dan klik "Kirim".
Penerbitan Nomor dan Pengiriman Kartu
Setelah permohonan dinyatakan berhasil, nomor NPWP elektronik akan segera dikirimkan ke alamat email terdaftar.
Baca Juga: 15 Arti Istilah Paling Trending dan Banyak Dicari Selama Tahun 2025
Menariknya, kartu fisik NPWP juga akan dikirimkan oleh DJP langsung ke alamat domisili Anda melalui jasa pos dalam waktu satu hari kerja.
Jika menemui kendala, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau memantau informasi terkini melalui situs pajak.go.id.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
OCBC Raup Laba Rp5,1 Triliun di Tahun 2025, Ini Penyumbang Terbesar
-
OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi Bursa Kripto Jadi 0,01 Persen
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, di Pegadaian Jadi Makin Murah!
-
Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI
-
Indonesia Kebanjiran Arus Modal Asing yang Masuk Meski IHSG Anjlok
-
IHSG Hari Ini: Sentimen Positif MSCI dan Bursa Saham Dunia yang 'Kebakaran'
-
Cara Cek Bansos PKH, BPNT, BLT 2026 dan Solusi Jika Nama Tidak Muncul
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Daftar Lengkap Pinjol Legal Berizin OJK: Update Februari 2026