Menkeu Purbaya [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
- Regulasi baru defisit APBD 2026 menetapkan batas individu daerah maksimal 2,50% dari estimasi pendapatan daerah.
- Kebijakan ini bertujuan mendorong disiplin fiskal daerah, namun berisiko menghambat penyerapan anggaran jika tata kelola lemah.
- Pengetatan defisit daerah ini strategis menjaga kesehatan fiskal nasional dan memperkuat kredibilitas ekonomi Indonesia di mata dunia.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memperbarui standar defisit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya (PMK 83/2023). Berikut adalah poin utama dalam regulasi tersebut:
Batas Maksimal Kumulatif Defisit: Ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) dalam APBN 2026.
Batas Defisit Individu Daerah: Diseragamkan menjadi maksimal 2,50 persen dari total estimasi pendapatan daerah masing-masing di tahun 2026.
Batas Pembiayaan Utang: Plafon kumulatif pembiayaan utang daerah juga disesuaikan menjadi 0,11 persen dari proyeksi PDB nasional.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket
-
Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah
-
Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini
-
Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
-
Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik
-
Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya