Dilema Pengetatan Defisit APBD 2026: Antara Disiplin Fiskal dan Risiko Penurunan Belanja

Rabu, 07 Januari 2026 | 20:49 WIB
Menkeu Purbaya [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Regulasi baru defisit APBD 2026 menetapkan batas individu daerah maksimal 2,50% dari estimasi pendapatan daerah.
  • Kebijakan ini bertujuan mendorong disiplin fiskal daerah, namun berisiko menghambat penyerapan anggaran jika tata kelola lemah.
  • Pengetatan defisit daerah ini strategis menjaga kesehatan fiskal nasional dan memperkuat kredibilitas ekonomi Indonesia di mata dunia.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memperbarui standar defisit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya (PMK 83/2023). Berikut adalah poin utama dalam regulasi tersebut:

Batas Maksimal Kumulatif Defisit: Ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) dalam APBN 2026.

Batas Defisit Individu Daerah: Diseragamkan menjadi maksimal 2,50 persen dari total estimasi pendapatan daerah masing-masing di tahun 2026.

Batas Pembiayaan Utang: Plafon kumulatif pembiayaan utang daerah juga disesuaikan menjadi 0,11 persen dari proyeksi PDB nasional.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com