- Menkeu Purbaya menerbitkan PMK 101/2025 yang memperketat batas defisit APBD Pemda tahun anggaran 2026.
- Batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan 0,11% dari proyeksi PDB, lebih rendah dari aturan lama.
- PMK baru ini menetapkan batas seragam 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah untuk semua kategori kapasitas fiskal.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pemerintah Daerah (Pemda) tahun anggaran 2026.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang menggantikan PMK 83/2023. Salah satu perbedaan utama ada di besaran batas maksimal defisit APBD 2026.
Pasal 2 PMK 101/2025 menyebut batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.
Angka tersebut lebih kecil dari yang ditetapkan pada PMK 83/2023 sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan seragam sebesar 2,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini berbeda dibandingkan aturan sebelumnya yang menyesuaikan batas maksimal defisit APBD dengan kapasitas fiskal daerah per kategori.
Di PMK 83/2023 sebelumnya, batasnya ditetapkan sebesar 4,56 persen untuk kategori sangat tinggi, 4,55 persen kategori tinggi, 4,45 persen kategori sedang, 4,35 persen kategori rendah, dan 4,25 persen kategori sangat rendah.
Tak hanya itu, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026 juga ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2026. Ini lebih rendah dari aturan sebelumnya sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2024.
“Pembiayaan utang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 101/2025.
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Turun, Menkeu Purbaya Pede Pertumbuhan Capai 5,2 Persen
Adapun batas maksimal defisit APBD serta batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah menjadi dasar pengendalian atas defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh menteri dalam negeri atau gubernur. Pelampauan batas maksimal defisit APBD juga harus mendapatkan persetujuan dari Menkeu.
PMK 101/2025 diteken oleh Menkeu Purbaya pada 24 Desember 2025 dan diundangkan serta berlaku pada 31 Desember 2025.
Berita Terkait
-
Daya Beli Masyarakat Turun, Menkeu Purbaya Pede Pertumbuhan Capai 5,2 Persen
-
Rugikan Industri Lokal, Purbaya Tarik BMTP Impor Kain Tenun Kapas hingga Rp 3.300 per Meter
-
Menkeu Purbaya Bisa Tarik Surplus BI demi Kebutuhan APBN
-
Purbaya Pede IHSG dan Rupiah Aman di Tengah Konflik AS-Venezuela
-
Konflik AS-Venezuela, Purbaya: Hukum Dunia Aneh, PBB Lemah Sekarang
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Naik Tipis: Stok AS Merosot di Tengah Ambisi Trump Kuasai Minyak Venezuela
-
Pakar Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Kebijakan bagi Sebuah Inovasi
-
Masih Sakit, Rupiah Makin Dekati Level Rp16.800 per Dolar AS Hari ini
-
Harga Emas Antam Ambruk, Hari Ini Dibanderol Rp 2,57 Juta per Gram
-
Fakta-fakta Ekspansi NINE: Benarkah Akuisisi Tambang Mongolia Senilai Rp1,6 Triliun
-
IHSG Masih Betah Menghijau Pagi Ini ke Level 8.946
-
Presiden Prabowo Diperingatkan, Pengangguran Muda dan Terdidik Bisa Picu Ledakan Kekecewaan
-
Diganti per 1 Januari, Simak Perbedaan JIBOR dan INDONIA
-
Danantara Bagi-bagi Porsi Saham BRI, BNI, Bank Mandiri ke BP BUMN
-
Rekomendasi Saham-saham Hari Ini, Cek Ada yang Lepas Suspend BEI