- BEI berencana menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik menjadi 15 persen, efektif Maret 2026.
- Penyesuaian Peraturan I-A juga memperkuat tata kelola perusahaan melalui pendidikan berkelanjutan direksi dan komisaris.
- Kebijakan baru ini bertujuan memperdalam pasar, meningkatkan likuiditas, dan mendorong emiten berkualitas di pasar modal.
Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) perusahaan tercatat menjadi 15 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, yang ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, sekaligus upaya memperdalam pasar (market deepening) dan meningkatkan kualitas perusahaan tercatat.
“Penyesuaian ini bertujuan memperkuat struktur pasar modal Indonesia agar lebih likuid, kredibel, dan berdaya saing, dengan tetap memperhatikan kesiapan perusahaan tercatat melalui penerapan masa transisi,” ujar Kautsar dalam rilis resmi BEI di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Kebijakan peningkatan free float minimum menjadi 15 persen akan diterapkan secara bertahap.
BEI akan menetapkan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan serta pendampingan berkelanjutan agar perusahaan tercatat dapat memenuhi ketentuan tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Selain aspek free float, penyesuaian Peraturan Nomor I-A juga mencakup penguatan tata kelola perusahaan (corporate governance).
Salah satunya melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.
BEI juga mewajibkan adanya kompetensi di bidang akuntansi yang dimiliki oleh direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi.
Baca Juga: BEI Wajibkan Free Float hingga 25 Persen untuk Perusahaan yang Hendak IPO
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyajian dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan tercatat, sehingga kepercayaan investor semakin kuat.
Lebih lanjut, Kautsar menjelaskan bahwa BEI turut meningkatkan standar bagi calon perusahaan tercatat, baik dari sisi keuangan, operasional, maupun tata kelola.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong hadirnya emiten-emiten berkualitas tinggi di pasar modal Indonesia. Dalam rangka penyusunan perubahan peraturan tersebut, BEI telah menggelar kegiatan dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi pasar modal pada Kamis (5/2).
Forum ini dihadiri perwakilan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
“Masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan konsep perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A,” kata Kautsar.
BEI menegaskan, akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan sejalan dengan upaya memperkuat integritas pasar modal nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T
-
Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel
-
Jumlah Armada Taksi Bluebird Tembus 26 Ribu Setelah 54 Tahun Berdiri
-
Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi
-
Emiten PSGO Raup Pendapatan Tembus Rp2,55 Triliun, Ini Pendorongnya
-
Pembiaran Impor Baja China Akan Picu Gelombang PHK di Indonesia
-
Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat
-
Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya