- BEI berencana menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik menjadi 15 persen, efektif Maret 2026.
- Penyesuaian Peraturan I-A juga memperkuat tata kelola perusahaan melalui pendidikan berkelanjutan direksi dan komisaris.
- Kebijakan baru ini bertujuan memperdalam pasar, meningkatkan likuiditas, dan mendorong emiten berkualitas di pasar modal.
Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) perusahaan tercatat menjadi 15 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, yang ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, sekaligus upaya memperdalam pasar (market deepening) dan meningkatkan kualitas perusahaan tercatat.
“Penyesuaian ini bertujuan memperkuat struktur pasar modal Indonesia agar lebih likuid, kredibel, dan berdaya saing, dengan tetap memperhatikan kesiapan perusahaan tercatat melalui penerapan masa transisi,” ujar Kautsar dalam rilis resmi BEI di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Kebijakan peningkatan free float minimum menjadi 15 persen akan diterapkan secara bertahap.
BEI akan menetapkan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan serta pendampingan berkelanjutan agar perusahaan tercatat dapat memenuhi ketentuan tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Selain aspek free float, penyesuaian Peraturan Nomor I-A juga mencakup penguatan tata kelola perusahaan (corporate governance).
Salah satunya melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.
BEI juga mewajibkan adanya kompetensi di bidang akuntansi yang dimiliki oleh direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi.
Baca Juga: BEI Wajibkan Free Float hingga 25 Persen untuk Perusahaan yang Hendak IPO
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyajian dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan tercatat, sehingga kepercayaan investor semakin kuat.
Lebih lanjut, Kautsar menjelaskan bahwa BEI turut meningkatkan standar bagi calon perusahaan tercatat, baik dari sisi keuangan, operasional, maupun tata kelola.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong hadirnya emiten-emiten berkualitas tinggi di pasar modal Indonesia. Dalam rangka penyusunan perubahan peraturan tersebut, BEI telah menggelar kegiatan dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi pasar modal pada Kamis (5/2).
Forum ini dihadiri perwakilan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
“Masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan konsep perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A,” kata Kautsar.
BEI menegaskan, akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan sejalan dengan upaya memperkuat integritas pasar modal nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat