Bisnis / Keuangan
Kamis, 05 Maret 2026 | 14:24 WIB
Ilustrasi Grab [Suara.com/HO]

Jadwal Pencairan

Pemerintah menargetkan penyaluran BHR ojol dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Namun, Menaker menghimbau agar pihak aplikator bisa mencairkannya lebih awal, yakni mulai H-14, agar para driver memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan lebaran keluarga.

Syarat Utama Penerima

BHR ini wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir yang:

  • Terdaftar secara resmi pada aplikasi.
  • Telah aktif bekerja dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
  • Pihak aplikator diwajibkan transparan dalam menghitung besaran bonus agar setiap mitra mengetahui hak yang mereka terima dengan jelas.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong produktivitas serta memberikan rasa aman bagi para pejuang aspal di momen hari raya yang fitri.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More