Suara.com - Memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada keponakan merupakan tradisi yang menyenangkan dan mempererat silaturahmi. Namun, menentukan besaran THR yang tepat seringkali menjadi dilema.
Berapa jumlah yang ideal? Jawabannya bergantung pada beberapa faktor, termasuk kemampuan finansial pemberi, usia keponakan, kedekatan hubungan keluarga, dan kondisi ekonomi keluarga keponakan.
Keponakan dari keluarga dekat atau inti biasanya mendapatkan THR lebih besar daripada keponakan dari keluarga jauh. Pertimbangkan juga kondisi ekonomi keluarga keponakan.
Jika keluarga keponakan kurang mampu, pertimbangkan untuk memberikan nominal yang lebih besar untuk membantu meringankan beban ekonomi mereka.
Pembagian THR Buat Keponakan
Berikut beberapa rekomendasi besaran THR yah bisa kamu jadikan panduan.
Anak-Anak (1-10 Tahun)
Anak-anak dengan rentang usia 5-10 tahun, atau antara TK-SD kelas 3, bisa kamu berikan THR Rentang Rp10.000-Rp20.000.
Pasalnya, di usia ini umumnya anak belum banyak memiliki kebutuhan mendesak dan masih di cover oleh orang tua.
Jadi, rentang Rp10.000-Rp20.000 cukup pas jika kamu berikan kepada keponakan di momen lebaran.
Baca Juga: Apa Hukuman Jika Perusahaan Telat Kasih THR?
Kamu juga bisa memberikan lebih jika orang tuanya dekat dengan keluarga atau kamu memiliki budget yang lebih.
Usia SD-SMP (10-15 Tahun)
Beranjak ke usia pra-remaja, antara SD beralih ke SMP, kamu bisa memberikan uang THR yang lebih besar, misalnya di rentang Rp20.000-Rp30.000.
Umumnya anak SMP sudah memiliki beberapa kebutuhan tambahan yang lebih besar. Kamu bisa memberikan budget THR untuk keponakan yang berada di bangku SMP dengan budget yang lebih besar.
SMA (Remaja 15-17 Tahun)
Justru yang mesti dapat THR lumayan gede adalah remaja usia 15-17 tahun. Umumnya mereka sudah berada dibangku SMA.
Berita Terkait
-
Apa Hukuman Jika Perusahaan Telat Kasih THR?
-
Cobaan Terberat Selama Ramadan Apa Saja? Padahal Setan Dibelenggu saat Puasa
-
Program Mudik Gratis 2026 Apa yang Masih Buka? Segera Daftar, Kuota Terbatas
-
Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
-
Lebaran di Perantauan: Nostalgia, Rindu, dan Konstruksi Makna Pulang
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Cadangan BBM Indonesia Tinggal Berapa Lama? Ini Dampaknya Jika Menipis
-
Apa Hukuman Jika Perusahaan Telat Kasih THR?
-
Cobaan Terberat Selama Ramadan Apa Saja? Padahal Setan Dibelenggu saat Puasa
-
Program Mudik Gratis 2026 Apa yang Masih Buka? Segera Daftar, Kuota Terbatas
-
Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
-
Apa Itu Asas Fiksi Hukum? Fadia Arafiq Tak Bisa Kebal Hukum dengan Alasan Tak Tahu Aturan
-
35 Ucapan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin 2026
-
Kapan Sidang Isbat Lebaran 2026 Digelar? Ini Jadwal Resmi Kemenag RI
-
Link Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 InJourney Airports, Terakhir Hari Ini!
-
Berapa THR Pensiunan Tahun 2026? Ini Rinciannya