Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang tidak hanya diberikan pada Aparatur Sipil Negara aktif, melainkan juga pensiunan.
Pemerintah melaksanakan komitmen untuk pemenuhan THR setiap tahun terhadap para pensiunan. Hal tersebut merupakan wujud penghargaan setinggi-tingginya terhadap pengabdian mereka selama aktif bekerja.
Kebijakan Pemerintah ini punya tujuan mulia, supaya para pensiunan bisa tercukupi segala kebutuhannya menjelang momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Terkait pembayaran pensiun, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, umumnya dikeluarkan menjelang bulan Ramadan.
Saat pencairan dana pensiun, tidak lagi ribet malah cenderung praktis melalui lembaga resmi yang bertujuan mengelola hak pensiunan tersebut.
Lembaga dengan peran seperti itu bernama PT Taspen. Bagi para pensiunan yang tidak punya waktu berkunjung ke kantor untuk memeriksa status dan mencairkan dana pensiun.
Sekarang segalanya semakin dipermudah, bisa dilakukan secara otomatis atau daring melalui aneka jenis layanan digital yang tersedia.
Artikel ini akan menjelaskan mengenai komponen THR pensiunan, besaran THR Pensiunan dan cara cek atau memeriksa THR pensiunan.
Komponen THR Pensiunan Tahun 2026
Baca Juga: Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!
THR pensiun memiliki komponen berbeda dengan ASN aktif, perbedaannya terletak pada tidak lagi ada penerimaan gaji serta tunjangan jabatan.
Berkaitan dengan komponen THR, biasanya berpatokan pada nominal pensiun yang aktif diterima setiap bulan. Istilahnya tiada penambahan, kecuali ada kebijakan tertentu dari Pemerintah.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, ada beberapa komponen THR pensiunan yang perlu Anda pahami lebih lanjut.
Apa sajakah itu? Berikut rincian singkatnya.
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Berita Terkait
-
BHR Mitra Ojol Gojek Ditransfer Hingga 6 Maret 2026, Nominalnya Naik Tahun Ini
-
Surat Permintaan THR Mengatasnamakan Polres Tanjung Priok Beredar, Kapolres Tegaskan Ini Palsu!
-
Berapa THR untuk Ojol 2026? Catat Besaran BHR dan Tanggal Pencairan
-
Terpopuler: Golongan Pekerja yang Berhak Dapat THR, Syarat BHR untuk Ojol
-
Lebaran 2026 Makin Praktis Pakai THR Digital Bank Indonesia, Begini Cara Mainnya
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis
-
Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG
-
4 Shio Paling Beruntung dan Panen Rezeki pada 4 Juni 2026: Ada Kuda hingga Monyet
-
5 Minyak Kemiri untuk Mengatasi Rambut Rontok, Bantu Menguatkan Akar dan Bikin Tebal
-
Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Hangat dan Playful, Karakter Gemas Zo&Friends Hadir dalam Koleksi Fashion Baru
-
Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung
-
Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya
-
4 Sepatu Lokal Aerostreet Paling Laris di Shopee, Cek Review dan Harganya
-
Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru