Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang tidak hanya diberikan pada Aparatur Sipil Negara aktif, melainkan juga pensiunan.
Pemerintah melaksanakan komitmen untuk pemenuhan THR setiap tahun terhadap para pensiunan. Hal tersebut merupakan wujud penghargaan setinggi-tingginya terhadap pengabdian mereka selama aktif bekerja.
Kebijakan Pemerintah ini punya tujuan mulia, supaya para pensiunan bisa tercukupi segala kebutuhannya menjelang momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Terkait pembayaran pensiun, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, umumnya dikeluarkan menjelang bulan Ramadan.
Saat pencairan dana pensiun, tidak lagi ribet malah cenderung praktis melalui lembaga resmi yang bertujuan mengelola hak pensiunan tersebut.
Lembaga dengan peran seperti itu bernama PT Taspen. Bagi para pensiunan yang tidak punya waktu berkunjung ke kantor untuk memeriksa status dan mencairkan dana pensiun.
Sekarang segalanya semakin dipermudah, bisa dilakukan secara otomatis atau daring melalui aneka jenis layanan digital yang tersedia.
Artikel ini akan menjelaskan mengenai komponen THR pensiunan, besaran THR Pensiunan dan cara cek atau memeriksa THR pensiunan.
Komponen THR Pensiunan Tahun 2026
Baca Juga: Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!
THR pensiun memiliki komponen berbeda dengan ASN aktif, perbedaannya terletak pada tidak lagi ada penerimaan gaji serta tunjangan jabatan.
Berkaitan dengan komponen THR, biasanya berpatokan pada nominal pensiun yang aktif diterima setiap bulan. Istilahnya tiada penambahan, kecuali ada kebijakan tertentu dari Pemerintah.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, ada beberapa komponen THR pensiunan yang perlu Anda pahami lebih lanjut.
Apa sajakah itu? Berikut rincian singkatnya.
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Berita Terkait
-
BHR Mitra Ojol Gojek Ditransfer Hingga 6 Maret 2026, Nominalnya Naik Tahun Ini
-
Surat Permintaan THR Mengatasnamakan Polres Tanjung Priok Beredar, Kapolres Tegaskan Ini Palsu!
-
Berapa THR untuk Ojol 2026? Catat Besaran BHR dan Tanggal Pencairan
-
Terpopuler: Golongan Pekerja yang Berhak Dapat THR, Syarat BHR untuk Ojol
-
Lebaran 2026 Makin Praktis Pakai THR Digital Bank Indonesia, Begini Cara Mainnya
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sunscreen Wardah SPF 35 Harganya Berapa? Ini Varian, Manfaat, dan Review Pengguna
-
Jaga Pasokan BBM, Elnusa Petrofin Kerahkan 711 Personel di Medan
-
Diborgol di Myawaddy Myanmar, 2 WNI Disiksa Sindikat Scam dan Diperas Rp220 Juta
-
Walikota Zohran Mamdani Mau Tangkap dan Penjarakan Benjamin Netanyahu saat Injak Kaki di New York
-
5 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat Berpegangan pada Rompong Nelayan
-
Bisnis Manufaktur Terus Lakujan Ekspansi, Buruh Masih Tetap Bekerja
-
Tuas Persneling Mobil Manual Mendadak Seret? Jangan Dipaksa, Kenali Penyebab dan Solusi Mudahnya!
-
Pulang Main Futsal, Pria di Koja Dibegal: Kepala dan Kaki Luka Parah
-
Psikologi Tren Blind Box: Kita Beli Mainannya atau Rasa Penasarannya?
-
DPR Kritik 'ASN Tak Kerja', Netizen Kuliti Jejaknya: Diduga Pakai Ijazah Palsu