Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB
Ilustrasi menghitung pesangon PHK. (Freepik/skata)
BACA 10 DETIK
  • UU Cipta Kerja mengatur hak pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK di wilayah Indonesia.
  • Komponen utama pesangon terdiri dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak karyawan.
  • Perhitungan total pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja, gaji pokok, serta indeks alasan PHK oleh perusahaan.

1. UP (5-6 tahun): 6 x Rp8.000.000 = Rp48.000.000

2. UPMK (3-6 tahun): 2 x Rp8.000.000 = Rp16.000.000

Total yang diterima Andi: Rp64.000.000 (belum ditambah UPH).

Dengan memahami aturan ini, pekerja yang terkena PHK dapat memastikan haknya terpenuhi dan perusahaan dapat menjalankan prosedur sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com