- UU Cipta Kerja mengatur hak pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK di wilayah Indonesia.
- Komponen utama pesangon terdiri dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak karyawan.
- Perhitungan total pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja, gaji pokok, serta indeks alasan PHK oleh perusahaan.
Suara.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah momen yang sulit bagi setiap pekerja. Namun, penting bagi kita untuk memahami hak-hak yang dilindungi oleh hukum.
Sejak disahkannya UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), terdapat aturan main baru mengenai besaran uang pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang diberhentikan.
Komponen Hak Pekerja saat PHK
Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, terdapat tiga komponen utama yang membentuk "uang pesangon" secara keseluruhan, yakni:
- Uang Pesangon (UP): Dana kompensasi utama berdasarkan masa kerja.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Dana tambahan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas jangka panjang.
- Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi penggantian cuti tahunan yang belum diambil, biaya ongkos pulang, dan hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja.
Besaran Uang Pesangon (UP)
Besaran UP ditentukan secara progresif berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut daftarnya berdasarkan Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing, dan PHK.
Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah
Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah
Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah
Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah
Masa kerja > 8 tahun: 9 bulan upah
Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK hanya diberikan jika masa kerja telah mencapai minimal 3 tahun.
Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah
Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah
Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah
Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja > 21 tahun: 8 bulan upah
Uang Penggantian Hak (UPH)
Selain pesangon PHK dan UPMK, karyawan juga berhak atas uang penggantian hak kerja (UPH) yang belum diambil selama bekerja.
Contohnya seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi, uang pengganti fasilitas perumahan, pengobatan, dan perawatan.
Baca Juga: Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam
Jumlahnya bervariasi didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan tetap karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut.
Cara Menghitung Pesangon
Penting untuk diketahui bahwa total pesangon dipengaruhi oleh alasan PHK. UU Cipta Kerja menetapkan indeks pengali (faktor) terhadap UP.
Misalnya, PHK karena efisiensi atau perusahaan tutup biasanya memiliki faktor pengali 1, sedangkan PHK karena pelanggaran
berat bisa jadi hanya 0,5.
Rumus: Total Pesangon = (UP x Indeks Alasan PHK) + UPMK + UPH
Contoh Simulasi:
Andi bekerja selama 5 tahun dengan gaji Rp8.000.000. Ia di-PHK karena alasan efisiensi (Indeks 1).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000
-
RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan
-
Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel
-
Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI
-
Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April
-
Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?