Bisnis / Energi
Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB
PLN Jelaskan mengapa tagihan listrik bisa melonjak meski tarif tidak naik. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • PT PLN menjelaskan bahwa total tagihan listrik pelanggan ditentukan oleh jumlah pemakaian energi serta regulasi pajak daerah setempat.
  • Executive Vice President PLN Gregorius Adi Trianto menyatakan tarif listrik tidak mengalami perubahan sejak bulan Juli tahun 2022.
  • Pelanggan dapat memantau penggunaan energi secara mandiri dan transparan melalui aplikasi PLN Mobile serta fitur pencatatan meteran Swacam.

Suara.com - PT PLN (Persero) menegaskan bahwa besaran pembayaran listrik pelanggan dipengaruhi oleh tingkat pemakaian energi dan sejumlah komponen biaya yang berlaku sesuai regulasi di masing-masing wilayah. 

Untuk itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto  menekankan penting bagi masyarakat memahami komponen yang mempengaruhi pembayaran listrik guna mempermudah pengelolaan konsumsi energi harian.

"PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius lewat keterangannya pada Jumat (15/5/2026). 

PLN Jelaskan mengapa tagihan listrik bisa melonjak meski tarif tidak naik.

Dijelaskannya, tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Jika terdapat perbedaan nilai pembayaran antar periode, hal tersebut umumnya dipicu oleh perubahan pola konsumsi listrik atau komponen biaya lainnya.

Pada layanan pascabayar, total tagihan dihitung dari jumlah pemakaian energi (kWh) yang tercatat pada meteran, kemudian ditambah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda tiap daerah, materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi golongan tertentu.

Sementara untuk layanan prabayar, nominal token yang dibeli tidak seluruhnya dikonversi menjadi energi listrik (kWh). Sebagian dana dialokasikan terlebih dahulu untuk membayar PPJ sesuai ketentuan pemda setempat.

Sebagai ilustrasi, pelanggan daya 2.200 VA di Jakarta yang membeli token Rp 200.000 akan dikenakan PPJ 2,4 persen. Nilai yang dikonversi menjadi energi listrik adalah Rp 195.200. Dengan tarif Rp 1.444,70 per kWh, maka pelanggan mendapatkan 135 kWh.

Untuk memudahkan pemantauan, pelanggan dapat melihat riwayat penggunaan listrik dan pembelian token melalui aplikasi PLN Mobile. Bagi pelanggan pascabayar, tersedia fitur Swacam (Swadaya Catat Angka Meter) untuk melakukan pencatatan meteran secara mandiri.

Fitur Swacam ini memungkinkan pelanggan memantau kesesuaian pemakaian secara transparan dengan cara mengunggah foto angka stand meter pada periode yang telah ditentukan setiap bulannya.

Baca Juga: Tarif Listrik Mei 2026 Naik? Cek Tarif Terbaru untuk 13 Golongan

"Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap komponen pembayaran, pelanggan diharapkan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien dan terukur," tutup Gregorius.

Load More