Bisnis / Makro
Rabu, 13 Mei 2026 | 12:23 WIB
tarif listrik mei (dibuat menggunakan AI)
Baca 10 detik
  • Isu kenaikan tarif listrik pada Mei 2026 muncul akibat gejolak ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah.
  • Menteri ESDM dan PLN menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026.
  • Pemerintah mempertahankan tarif listrik tetap stabil guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Suara.com - Isu kenaikan tarif listrik kembali ramai dibicarakan masyarakat pada Mei 2026. Kekhawatiran tersebut muncul di tengah situasi ekonomi global yang masih bergejolak akibat tensi geopolitik internasional dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Kekhawatiran masyarakat semakin besar karena harga energi dunia ikut mengalami tekanan akibat konflik di Timur Tengah, termasuk memanasnya hubungan Amerika Serikat dan Iran.

Situasi geopolitik tersebut dikhawatirkan berdampak pada biaya energi nasional, termasuk tarif listrik dalam negeri.

Selain faktor geopolitik, pelemahan rupiah juga memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan penyesuaian tarif listrik.

Sebab, kebijakan tarif tenaga listrik memang dipengaruhi sejumlah indikator ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah dunia, inflasi, dan harga batu bara acuan.

Lantas, apakah benar ada kenaikan tarif listrik di bulan Mei 2026 ini?

Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil 2, Jakarta, Selasa (7/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Mei 2026

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan menaikkan tarif listrik. Pemerintah menyebut evaluasi tarif memang terus dilakukan, tetapi belum menghasilkan kebijakan kenaikan tarif.

“Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik. Nanti kalau ada nanti akan disampaikan ya,” ujar Bahlil usai rapat terbatas di Istana Negara beberapa waktu lalu.

PLN juga telah memberikan klarifikasi terkait kabar kenaikan tarif listrik yang beredar luas di media sosial. Perusahaan menegaskan informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat lebih berhati-hati menerima informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga: PLN Siapkan SPKLU Baru Hingga ke Kulon Progo, Pemilik Mobil Listrik di Jogja Makin Dimanjakan

Melalui akun media sosial resminya, PLN memastikan tarif tenaga listrik periode April hingga Juni 2026 masih sama seperti triwulan sebelumnya. Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendukung daya beli masyarakat.

Penyesuaian tarif listrik sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN. Evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan energi global.

PLN juga memastikan pelayanan kelistrikan tetap berjalan normal meski tarif listrik tidak mengalami perubahan. Perusahaan listrik negara tersebut meminta masyarakat hanya mengakses informasi melalui kanal resmi agar tidak mudah terpengaruh hoaks.

Tarif Listrik Per Mei 2026

Berikut daftar tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi per Mei 2026:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp1.445 per kWh.
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp1.445 per kWh.
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500 VA hingga 5.500 VA sebesar Rp1.700 per kWh.
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.700 per kWh.
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.445 per kWh.
  7. Golongan B-3/Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.
  8. Golongan I-3/Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.
  9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp997 per kWh.
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.700 per kWh.
  11. Golongan P-2/Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.533 per kWh.
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.700 per kWh.
  13. Golongan L/TR, TM, dan TT sebesar Rp1.645 per kWh.

Tarif listrik tersebut berlaku selama periode April hingga Juni 2026 sesuai keputusan pemerintah. Masyarakat diminta tetap bijak menggunakan listrik agar pengeluaran rumah tangga tetap terkendali meski tarif tidak mengalami kenaikan.

Load More