Suara.com - Sebagai nasabah bank, memahami status rekening yang kita miliki adalah hal yang sangat penting untuk memastikan kelancaran setiap transaksi keuangan.
Terhitung mulai tanggal 10 Mei 2026, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melakukan penyesuaian terkait status rekening Tabungan dan Giro.
Langkah ini diambil sejalan dengan kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.
Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data nasabah dan efisiensi administrasi perbankan.
Agar Anda tidak bingung saat mendapati kendala transaksi, mari simak penjelasan lengkap mengenai klasifikasi status rekening terbaru berikut ini.
Tiga Klasifikasi Status Rekening yang Wajib Diketahui
Dalam aturan terbaru, status rekening Tabungan dan Giro Anda akan terbagi ke dalam tiga kategori berdasarkan keaktifan penggunaannya:
1. Status Rekening Aktif
Ini adalah kondisi ideal sebuah rekening. Rekening dianggap aktif jika Anda rutin melakukan aktivitas seperti menarik dana, menyetor uang, melakukan pembayaran, hingga sekadar mengecek saldo di ATM atau aplikasi BRImo.
Baca Juga: Hanya Satu yang Tercecer! 17 Tim Liga 1 Lolos Lisensi, PSBS Biak Ada Apa?
Nasabah dengan status ini bebas melakukan semua jenis transaksi, baik dana masuk maupun dana keluar, tanpa hambatan apa pun.
2. Status Rekening Tidak Aktif
Sebuah rekening akan berubah status menjadi Tidak Aktif apabila tidak ditemukan aktivitas transaksi dana keluar, dana masuk, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari (satu tahun).
Dampaknya: Anda masih bisa menerima dana masuk (transferan), namun Anda tidak dapat melakukan transaksi dana keluar (penarikan atau transfer ke luar).
3. Status Rekening Dormant
Status ini adalah tahap yang lebih serius. Rekening dianggap Dormant jika tidak ada aktivitas sama sekali selama lebih dari 1.800 hari.
Tag
Berita Terkait
-
Kinerja Keuangan BRI Kuartal I 2026: Laba Tumbuh Dua Digit, Aset Tembus Rp2.250 Triliun
-
Koleksi Eksklusif JISOO x Hello Kitty, Dapatkan Edisi Terbatas dengan Promo dari BRI!
-
Daftar BRImo di Booth SOGO dan Bawa Pulang Boneka Labubu Gratis!
-
Mau Liburan ke Korea? Pakai Kartu BRI, Dapat Voucher Belanja Hingga Rp4 Juta!
-
Borong Jus Sehat! Promo Re.juve, Beli 3 Dapat 6 Hanya Pakai BRI
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun
-
Pemerintah Resmi Luncurkan SRUK 9 Juli, Era Baru Perdagangan Karbon Dimulai
-
Riset CORE Indonesia Ungkap MBG & Kopdes Merah Putih Bikin Pemda 'Krisis Keuangan'
-
Handy Wihartady Ditunjuk jadi Direktur Utama PLN Enjiniring, Siapa Dia?
-
73% CEO Khawatir Risiko Regulasi, Askrindo Andalkan GCG Perkuat Bisnis
-
Pupuk Indonesia dan Pertamina Perkuat Hilirisasi, Gas Bumi Jadi Andalan
-
Investor Terus Kabur dan Devisa Menipis Bikin Rupiah Semakin Melemah
-
Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional
-
Asuransi Syariah Mulai Bidik Seluruh Segmen Masyarakat RI
-
Wisatawan Indonesia Kini Lebih Mudah Pesan Hotel di Luar Negeri, Cukup Pakai Aplikasi