- Danantara bentuk BUMN khusus awasi ekspor SDA strategis.
- Ekspor CPO, batu bara hingga fero alloy wajib lewat BUMN.
- Pemerintah bidik devisa lebih besar dan cegah manipulasi ekspor.
Suara.com - Pemerintah mulai memperketat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) lewat aturan baru yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Danantara telah membentuk perusahaan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk mengawasi ekspor SDA strategis tersebut.
"Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT namanya Danantara Sumber Daya Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat kontrol devisa hasil ekspor sekaligus menekan praktik trade misinvoicing atau manipulasi nilai perdagangan internasional yang selama ini dinilai merugikan negara.
Airlangga menjelaskan, keberadaan BUMN khusus ekspor ini juga ditujukan membangun validitas serta integritas data perdagangan nasional. Pemerintah berharap pengawasan yang lebih ketat dapat memperbesar cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih besar," katanya.
Selain menjaga stabilitas eksternal ekonomi, pemerintah juga menargetkan peningkatan penerimaan negara dari sektor SDA, baik melalui pajak, bea keluar, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut Airlangga, transparansi data ekspor nantinya akan menjadi lebih kredibel sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pasar sekaligus menekan praktik perdagangan ilegal.
Sebelumnya, Prabowo menegaskan kebijakan baru ini akan mulai diterapkan pada sejumlah komoditas utama seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga fero alloy atau paduan besi. Nantinya, seluruh transaksi ekspor komoditas tersebut wajib dilakukan melalui BUMN yang telah ditunjuk pemerintah.
Baca Juga: CORE: Proyeksi Inflasi 2027 dalam Pidato Prabowo Masih Wajar
Prabowo menyebut penertiban tata kelola ekspor SDA merupakan langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus memastikan manfaat ekspor lebih optimal bagi perekonomian domestik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Prabowo Tanya ke Bos Parpol Hingga Ormas, Kenapa Penduduk Miskin RI Bertambah?
-
PT Pegadaian Perkuat Dominasi sebagai Bank Emas Indonesia Dukung Agenda Asta Cita Pemerintah
-
CORE: Proyeksi Inflasi 2027 dalam Pidato Prabowo Masih Wajar
-
Rupiah Lemah, Purbaya Akui 'Terpaksa' Turun Tangan lewat Pasar Obligasi
-
BUMN Jadi Eksportir Tunggal Tiga Komoditas Ini, Nikel Tidak Termasuk
-
Prabowo Jelaskan Tujuan Pembentukan Badan Khusus Ekspor
-
IHSG Anjlok 1,49 Persen usai Pidato Prabowo Bahas Ekonomi Indonesia
-
Prabowo Merasa Yakin Ekonomi RI Tumbuh Hingga 6,5% di 2027
-
Purbaya Buktikan Daya Beli Masyarakat Masih Tinggi, Penjualan Mobil-Motor Naik di April 2026
-
Rupiah Anjlok ke Rp17.743, BI-Rate Diprediksi Naik: Cicilan dan KPR Makin Berat