Bisnis / Makro
Rabu, 20 Mei 2026 | 13:20 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye]
Baca 10 detik
  • Danantara bentuk BUMN khusus awasi ekspor SDA strategis.
  • Ekspor CPO, batu bara hingga fero alloy wajib lewat BUMN.
  • Pemerintah bidik devisa lebih besar dan cegah manipulasi ekspor.

Suara.com - Pemerintah mulai memperketat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) lewat aturan baru yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Danantara telah membentuk perusahaan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk mengawasi ekspor SDA strategis tersebut.

"Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT namanya Danantara Sumber Daya Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat kontrol devisa hasil ekspor sekaligus menekan praktik trade misinvoicing atau manipulasi nilai perdagangan internasional yang selama ini dinilai merugikan negara.

Airlangga menjelaskan, keberadaan BUMN khusus ekspor ini juga ditujukan membangun validitas serta integritas data perdagangan nasional. Pemerintah berharap pengawasan yang lebih ketat dapat memperbesar cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

"Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih besar," katanya.

Selain menjaga stabilitas eksternal ekonomi, pemerintah juga menargetkan peningkatan penerimaan negara dari sektor SDA, baik melalui pajak, bea keluar, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut Airlangga, transparansi data ekspor nantinya akan menjadi lebih kredibel sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pasar sekaligus menekan praktik perdagangan ilegal.

Sebelumnya, Prabowo menegaskan kebijakan baru ini akan mulai diterapkan pada sejumlah komoditas utama seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga fero alloy atau paduan besi. Nantinya, seluruh transaksi ekspor komoditas tersebut wajib dilakukan melalui BUMN yang telah ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: CORE: Proyeksi Inflasi 2027 dalam Pidato Prabowo Masih Wajar

Prabowo menyebut penertiban tata kelola ekspor SDA merupakan langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus memastikan manfaat ekspor lebih optimal bagi perekonomian domestik.

Load More