- Kemenhub memberlakukan kebijakan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas tiket ekonomi mulai 1 Juni 2026.
- Kebijakan ini diambil karena fluktuasi harga avtur yang signifikan guna menjaga keberlanjutan operasional maskapai penerbangan di Indonesia saat ini.
- Maskapai wajib mencantumkan biaya tambahan tersebut secara terpisah dari tarif dasar tiket agar transparan bagi seluruh calon penumpang.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan ketentuan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas tiket kelas ekonomi.
Adapun, kententuan itu tertuan dalam beleid Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan surat pemberitahuan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diterbitkan pada 1 Juni 2026.
Kenaikan fuel surcharge ini dikhawatirkan akan mengerek harga tiket pesawat. Pasalnya, fuel surcharge merupakan salah satu komponen dalam perhitungan harga tiket pesawat.
Sebagai informasi, harga avtur merupakan komponen paling terbesar sekitar 40 persen dalam struktur harga tiket pesawat yang mana fuel surcharge bagian dari biaya avtur tersebut.
Kenaikan harga tiket pesawat ini pun mulai dirasakan oleh para wargenet di media sosial X. Mereka mengeluhkan harga tiket pesawat yang terus melambung tinggi.
Seperti yang dikeluhkan akun @Dais*** yang merasa kaget bahwa harga tiket pesawat kini terlalu tinggi. "Tiket pesawat ternyata mahal banget ya," tulisnya seperti dikutip, Selasa (2/6/2026).
Kemudian, akun @****ofmark yang justru meringis dan meratapi nasib harga tiket pesawat yang terus meroket.
"Menangis liat harga tiket pesawat," cuitnya
Sementara, akun @suka******** yang justru bertanya-tanya kenaikan harga tiket pesawat itu berlaku untuk semua daerah atau hanya kota tertentu saja.
Baca Juga: Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
"Sumpahhh tiket pesawat domestik lagi naik-naiknya nggak sii? Atau hanya untuk kota tertentu aja," tanyanya.
Harga Avtur Jadi Faktor Penentu
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan fuel surcharge diterapkan sebagai mekanisme penyesuaian terhadap fluktuasi harga bahan bakar pesawat yang menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam industri penerbangan.
Dalam aturan terbaru, besaran surcharge ditentukan berdasarkan rentang harga rata-rata avtur yang berlaku di pasar.
Untuk harga avtur pada kisaran Rp 25.900 hingga Rp 29.750 per liter, maskapai diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hingga 50 persen dari tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan operasional maskapai di tengah tingginya biaya bahan bakar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
-
4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV
-
Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal
-
BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin
-
9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah
-
Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB
-
Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia