Ilustrasi Tiket pesawat. [Gemini AI]
Baca 10 detik
- Kemenhub memberlakukan kebijakan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas tiket ekonomi mulai 1 Juni 2026.
- Kebijakan ini diambil karena fluktuasi harga avtur yang signifikan guna menjaga keberlanjutan operasional maskapai penerbangan di Indonesia saat ini.
- Maskapai wajib mencantumkan biaya tambahan tersebut secara terpisah dari tarif dasar tiket agar transparan bagi seluruh calon penumpang.
Fuel Surcharge Wajib Dicantumkan di Tiket
Namun demikian, Pemerintah menegaskan bahwa biaya tambahan bahan bakar tidak boleh dimasukkan ke dalam tarif dasar penerbangan.
Sebaliknya, fuel surcharge wajib ditampilkan sebagai komponen terpisah dalam tiket sehingga penumpang dapat mengetahui secara transparan rincian biaya yang dibayarkan.
Selain itu, biaya tambahan tersebut juga belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas layanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing meskipun memberlakukan surcharge kepada penumpang.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Teddy Klaim Prabowo Pakai Dana Pribadi untuk Kunjungan Luar Negeri, Celios: Buktinya Mana?
-
IHSG Masih Betah di Zona Hijau ke Level 6.195, Besok Berpeluang Lanjut
-
Rupiah Melemah, Harga Kedelai Melonjak: Pengrajin Tahu dan Tempe di Lebak Terancam Gulung Tikar
-
Pintu PHK 20 Persen Karyawan, Industri Kripto RI Mulai Goyang?
-
Perundingan AS-Iran Alot, Harga Minyak Mentah Global Tertahan di Level Tinggi
-
Danantara Mau Merger Asuransi BUMN, AAJI Buka Suara
-
BPS: Harga Beras Naik per Mei 2026, Dari Penggilingan hingga Eceran
-
Rupiah Makin Terpuruk! Tembus Rp17.839 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
-
BPS Ungkap Harga Emas Perhiasan per Mei 2026 Alami Deflasi Tiga Bulan Beruntun
-
Adu LHKPN Seskab Teddy Indra Wijaya dan Dino Patti Djalal, Siapa yang Lebih Kaya?