- Kemenhub resmi menetapkan aturan fuel surcharge melalui KM 1041 Tahun 2026.
- Harga tiket pesawat domestik berpotensi naik maksimal 50 persen dari TBA.
- Maskapai wajib mencantumkan biaya tambahan secara terpisah demi transparansi informasi.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Kebijakan ini berdampak pada potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi hingga 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk menyikapi fluktuasi harga avtur yang sangat dinamis di pasar domestik.
Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga rata-rata bahan bakar pesawat tersebut telah menyentuh angka Rp29.116 per liter.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan upaya menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara beban operasional maskapai dan perlindungan konsumen di tengah tekanan ekonomi global.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," jelas Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi, pada Kamis, 14 Mei 2026.
Meskipun terdapat kenaikan biaya, Kemenhub menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dan diawasi ketat.
Prioritas utama tetap terletak pada keterjangkauan tarif bagi masyarakat luas serta stabilitas operasional maskapai penerbangan berjadwal.
Baca Juga: Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?
Aturan baru ini memungkinkan maskapai menerapkan persentase surcharge tertinggi dalam rentang 10 hingga 100 persen dari TBA.
Untuk saat ini, dengan kondisi harga avtur terkini, batasan maksimal yang diperbolehkan adalah sebesar 50 persen.
Kebijakan tersebut sudah mulai diimplementasikan oleh berbagai maskapai penerbangan di Indonesia terhitung sejak 13 Mei 2026.
Maskapai diwajibkan untuk mematuhi formula yang telah ditetapkan agar tidak memberatkan penumpang secara berlebihan.
Transparansi menjadi poin krusial dalam penerapan aturan KM 1041 Tahun 2026 ini bagi seluruh penyedia jasa angkutan udara.
Sehingga, maskapai wajib memisahkan komponen fuel surcharge dari tarif dasar (basic fare) yang tercantum pada tiket penumpang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi
-
Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan
-
Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo
-
Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik