- OJK berkomitmen menyeimbangkan inovasi kripto dan perlindungan konsumen melalui penerapan mekanisme Regulatory Sandbox yang aman bagi inovator.
- Bursa Kripto CFX menyediakan infrastruktur lengkap untuk mendukung inovasi lokal serta memperluas fungsi aset kripto bagi ekonomi.
- Ajang CFX Crypto Conference 2026 menjadi wadah kolaborasi pemangku kepentingan untuk memperkuat kedaulatan industri aset kripto nasional.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menyeimbangkan antara fleksibilitas inovasi dan perlindungan konsumen di industri aset kripto nasional. Untuk mencapai hal ini, OJK dan Bursa Kripto Indonesia PT Central Finansial X (CFX) mendorong adanya inovasi dan regulasi yang adaptif.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan pihaknya telah menyiapkan mekanisme Regulatory Sandbox, sebagai ruang inkubasi yang aman bagi inovator lokal untuk menguji next-gen use cases.
Sementara CFX lewat ajang CFX Crypto Conference (CCC) 2026 menyiapkan wadah untuk melahirkan kolaborasi dan sinergi konkret antara inovator, pelaku industri, dan pemerintah.
"Dalam merespons dinamika inovasi di bidang Aset Keuangan Digital, OJK menerapkan prinsip Balance dan Technology Neutral," ujar Adi.
Melalui prinsip balance, OJK memastikan bahwa pengembangan inovasi berjalan seiring dengan penguatan manajemen risiko dan pelindungan konsumen sehingga tercipta industri yang sehat, aman dan berkelanjutan.
Melalui prinsip technology neutral, OJK memastikan bahwa pendekatan pengaturan dan pengawasan tidak dibatasi oleh jenis teknologi tertentu, melainkan berorientasi pada fungsi, aktivitas dan risiko yang muncul, sehingga tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi yang dinamis dan terus berubah.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani menegaskan bahwa CFX bersama dengan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) siap mendorong perluasan inovasi-inovasi produk tersebut agar aset kripto lebih dari sekadar instrumen investasi.
“Bursa Kripto CFX saat ini telah memiliki infrastruktur ekosistem yang lengkap dan sepenuhnya siap untuk mendukung pengembangan inovasi serta skalabilitas pasar,” ujar Subani.
Pihaknya berharap melalui penyelenggaraan CFX Crypto Conference (CCC) 2026, dapat melahirkan kolaborasi dan sinergi konkret antara inovator, pelaku industri, dan pemerintah.
Baca Juga: Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan, Volume Perdagangan Spot Tembus Rp24,33 triliun
“CFX berkomitmen penuh memastikan inovasi lokal ini tumbuh pesat, menjaga likuiditas tetap di dalam negeri, dan mewujudkan industri aset kripto Indonesia yang berdaulat dan berdaya saing global," ujar Subani.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby menyebutkan bahwa ekosistem yang sudah ada selama ini, membuktikan bahwa industri aset kripto Indonesia bisa tumbuh dengan cara yang benar, teratur, terlindungi, serta dipercaya.
“Sekarang saatnya kita buktikan hal berikutnya: bahwa inovasi terbaik di ekosistem ini lahir dari dalam negeri. ABI melihat momentum ini nyata, konsumen kita siap, regulasi kita mendukung, dan pelaku industri kita sudah tidak sabar untuk naik kelas. CCC 2026 adalah ruang kita bersama untuk mengubah momentum itu menjadi gerakan nyata,” ujar Robby.
Di ajang CCC, CFX juga menghadirkan diskusi panel bertajuk “Mewujudkan Kedaulatan Ekosistem Aset Kripto: Mengakselerasi Infrastruktur dan Inovasi Produk untuk Pertumbuhan Nasional” dalam gelaran.
Panel tersebut menghadirkan para pemangku kepentingan lintas sektor untuk merumuskan arah bersama dalam mendorong inovasi aset kripto sebagai instrumen nyata pertumbuhan ekonomi nasional, bukan sekadar instrumen investasi.
Adapun, diskusi dilatarbelakangi oleh pergeseran paradigma fundamental dalam lanskap ekonomi digital global. Aset kripto telah berekspansi ke berbagai utilitas riil, mulai dari stablecoin, crypto repo, hingga tokenisasi Real-World Assets (RWA).
Dari segi pelaku industri, Indonesia telah memiliki infrastruktur yang lengkap untuk mendukung pengembangan inovasi produk. Kehadiran platform crypto repo seperti Amanode dan stablecoin berbasis Rupiah seperti IDRX telah memperlihatkan kedewasaan industri aset keuangan digital.
Selain itu, Indonesia telah memiliki fondasi keamanan melalui pemisahan fungsi kelembagaan antara Bursa, Kliring, dan Kustodian, guna memberikan keamanan berlapis bagi transaksi di Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Berita Terkait
-
CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional
-
IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
-
Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju
-
OJK Siapkan Tiga Kebijakan Strategis, Dorong Tokenisasi Aset dan Stablecoin Nasional
-
Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
-
CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional
-
IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
-
Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju
-
OJK Siapkan Tiga Kebijakan Strategis, Dorong Tokenisasi Aset dan Stablecoin Nasional
-
Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional
-
Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai
-
DPR RI Dorong Kedaulatan Kripto, Indonesia Jangan Hanya Jadi Penonton
-
Purbaya Ogah Ungkap Anggaran Dinas Luar Negeri Prabowo: Rahasia Presiden, Enggak Boleh
-
IHSG Ambruk Ditinggal Investor Asing, Mengapa Masalah Utama Ada di Dalam Negeri?