Bisnis / Makro
Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memaparkan perkembangan regulasi aset kripto Indonesia dalam CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026). (Suara.com/Mohammad Rhadzaki Ramadhan)

Suara.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai Indonesia menjadi salah satu negara yang paling maju dalam pengaturan aset kripto karena telah memiliki landasan hukum yang kuat hingga tingkat undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan Misbakhun saat menjadi pembicara dalam CFX Crypto Conference 2026 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Menurut Misbakhun, perkembangan regulasi aset kripto di Indonesia menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem aset digital yang sehat, aman, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Di P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang paling baru, kita membicarakan banyak hal tentang aset kripto," ujar Misbakhun.

Ia menjelaskan pengaturan aset kripto kini telah mendapatkan landasan hukum yang lebih jelas melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

"Indonesia salah satu negara yang paling advance dalam melakukan regulasi di kripto pada level undang-undang," kata Misbakhun.

Menurut dia, keberadaan regulasi yang kuat penting untuk memastikan perkembangan industri aset digital berjalan seimbang antara inovasi dan perlindungan konsumen.

Selain memperkuat aspek hukum, Indonesia juga dinilai telah membangun fondasi kelembagaan yang mendukung keamanan dan integritas pasar aset kripto.

Dalam paparannya, Misbakhun mengutip konsep "Blockchain Trilemma" yang diperkenalkan pendiri Ethereum, Vitalik Buterin. Menurutnya, Indonesia telah mengambil langkah tepat dengan memperkuat aspek keamanan sebagai fondasi utama pertumbuhan industri.

Baca Juga: Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional

Ia menjelaskan ekosistem perdagangan aset kripto nasional saat ini dibangun melalui pemisahan fungsi yang jelas antara bursa, lembaga kliring, dan kustodian.

Bursa aset kripto melalui CFX dan Indonesia Crypto Exchange (ICEx) berperan sebagai pencatat transaksi secara real time sekaligus menjaga integritas pasar. Sementara Central Counterparty Asset Clearing Indonesia (CACI) bertugas menjamin penyelesaian transaksi.

Di sisi lain, Indonesia Coin Custodian (ICC) berfungsi menjaga keamanan aset pelanggan yang tersimpan dalam ekosistem perdagangan aset kripto nasional.

Misbakhun menilai struktur kelembagaan itu menjadi modal penting untuk menciptakan kepercayaan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada investor.

Selain itu, ia juga menyoroti kehadiran Regulatory Sandbox OJK yang dinilai dapat menjadi ruang aman bagi pelaku industri dan inovator untuk mengembangkan berbagai produk dan layanan berbasis teknologi blockchain.

Menurut Misbakhun, mekanisme sandbox memungkinkan inovasi terus berkembang tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan kepastian hukum."Bagaimana nanti ini kita atur ini bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk anak bangsa kita sendiri," ujar Misbakhun.

Ia berharap penguatan regulasi dan infrastruktur kelembagaan dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri aset digital Indonesia dalam jangka panjang sekaligus meningkatkan daya saing nasional di tengah perkembangan ekonomi digital global.***

Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan

Load More