Suara.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai Indonesia menjadi salah satu negara yang paling maju dalam pengaturan aset kripto karena telah memiliki landasan hukum yang kuat hingga tingkat undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan Misbakhun saat menjadi pembicara dalam CFX Crypto Conference 2026 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Menurut Misbakhun, perkembangan regulasi aset kripto di Indonesia menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem aset digital yang sehat, aman, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Di P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang paling baru, kita membicarakan banyak hal tentang aset kripto," ujar Misbakhun.
Ia menjelaskan pengaturan aset kripto kini telah mendapatkan landasan hukum yang lebih jelas melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
"Indonesia salah satu negara yang paling advance dalam melakukan regulasi di kripto pada level undang-undang," kata Misbakhun.
Menurut dia, keberadaan regulasi yang kuat penting untuk memastikan perkembangan industri aset digital berjalan seimbang antara inovasi dan perlindungan konsumen.
Selain memperkuat aspek hukum, Indonesia juga dinilai telah membangun fondasi kelembagaan yang mendukung keamanan dan integritas pasar aset kripto.
Dalam paparannya, Misbakhun mengutip konsep "Blockchain Trilemma" yang diperkenalkan pendiri Ethereum, Vitalik Buterin. Menurutnya, Indonesia telah mengambil langkah tepat dengan memperkuat aspek keamanan sebagai fondasi utama pertumbuhan industri.
Baca Juga: Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional
Ia menjelaskan ekosistem perdagangan aset kripto nasional saat ini dibangun melalui pemisahan fungsi yang jelas antara bursa, lembaga kliring, dan kustodian.
Bursa aset kripto melalui CFX dan Indonesia Crypto Exchange (ICEx) berperan sebagai pencatat transaksi secara real time sekaligus menjaga integritas pasar. Sementara Central Counterparty Asset Clearing Indonesia (CACI) bertugas menjamin penyelesaian transaksi.
Di sisi lain, Indonesia Coin Custodian (ICC) berfungsi menjaga keamanan aset pelanggan yang tersimpan dalam ekosistem perdagangan aset kripto nasional.
Misbakhun menilai struktur kelembagaan itu menjadi modal penting untuk menciptakan kepercayaan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada investor.
Selain itu, ia juga menyoroti kehadiran Regulatory Sandbox OJK yang dinilai dapat menjadi ruang aman bagi pelaku industri dan inovator untuk mengembangkan berbagai produk dan layanan berbasis teknologi blockchain.
Menurut Misbakhun, mekanisme sandbox memungkinkan inovasi terus berkembang tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan kepastian hukum."Bagaimana nanti ini kita atur ini bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk anak bangsa kita sendiri," ujar Misbakhun.
Ia berharap penguatan regulasi dan infrastruktur kelembagaan dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri aset digital Indonesia dalam jangka panjang sekaligus meningkatkan daya saing nasional di tengah perkembangan ekonomi digital global.***
Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan
Berita Terkait
-
Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional
-
Perayaan 3 Tahun, Bursa Kripto CFX Kembali Menggelar CFX Crypto Conference di Jakarta
-
CFX Dorong Kepercayaan Aset Digital Lewat Forum Diskusi CFX Connect Vol.2
-
Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan, Volume Perdagangan Spot Tembus Rp24,33 triliun
-
Jaga Transparansi, Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan Industri Digital
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Review Drama Love Designer, Kisah Cinta Seorang Designer dan Bos E-Commerce
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Perkara Harga Minyak Dunia Naik, Rupiah Nyaris ke Level Rp18.000 Lagi
-
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
-
Kucing-kucingan dengan Media! Eks Jampidsus Febrie Dicecar Tim 9 Kejagung Soal Timbunan Emas 74 Kg
-
Review Lelaki-Lelaki Tanpa Perempuan: Tujuh Kisah Tentang Sepi dan Kehilangan
-
Pangeran Arab Saudi Ditemukan Meninggal Dunia di London, Darahnya Mengandung Miras dan Narkoba
-
Rizal Fadillah Bongkar Peran Pratikno di Balik Ijazah Jokowi: Penentu Sejak Rektor
-
Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz Perluas Jaringan 5G, Sinyal Indoor dan Fokus Wilayah Terpencil
-
Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik