- P3HKI menyoroti pengabaian hak dasar pekerja oleh investor asing yang lebih memprioritaskan asuransi aset fisik daripada kesejahteraan karyawan.
- Praktik investasi "hit and run" oleh perusahaan asing seringkali menyebabkan sengketa ketenagakerjaan dan kerugian hak buruh yang sulit diselesaikan.
- P3HKI mengusulkan regulasi wajib sertifikat kepatuhan, dana cadangan pesangon, dan bantuan hukum lintas negara untuk melindungi hak pekerja Indonesia.
Suara.com - Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan hak dasar pekerja demi investasi asing.
Ketua II P3HKI, Ahmad Ansyori, menilai derasnya arus investasi asing (Foreign Direct Investment/FDI) saat ini masih diwarnai pengabaian jaminan sosial pekerja.
Ia menyoroti adanya perlakuan diskriminatif yang jamak terjadi di lapangan. Ketika sebuah korporasi asing berinvestasi, mereka sangat disiplin mengasuransikan aset fisik seperti mesin dan kendaraan. Namun, hal sebaliknya justru terjadi pada aspek perlindungan para pekerjanya.
"Kita akan melihat paradoks yang lebih serius, kita bisa masuk ke industri misalnya. Kita tanya, 'Ini mesin apa? Harganya berapa? Ini kendaraan apa? Apa fungsi alat-alat ini?' 'Bagaimana kalau dia rusak?' 'Oh, kita asuransikan.' Berarti semua itu sudah diasuransikan. Giliran manusianya kok tidak? Dengan alasan bahwa investasi baru," kata Ansyori dalam sebuah diskusi di Jakarta yang dikutip pada Rabu (10/6/2026).
Ansyori membeberkan salah satu anatomi pelanggaran hukum ketenagakerjaan transnasional yang kerap merugikan Indonesia, yakni skema Hit and Run (tabrak lari).
Investor asing mendirikan Shell Company (perusahaan cangkang) di dalam negeri, mengeruk keuntungan dengan cepat, lalu melakukan pelarian modal (capital flight).
Ketika perusahaan tersebut kabur dan menyisakan sengketa ketenagakerjaan seperti PHK sepihak, hukum yang berlaku di Indonesia tak mampu untuk mengejar untuk meminta pertanggungjawaban.
Ia mencontohkan sengketa hukum yang menjerat para pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Hingga kini, mereka masih terus menagih itikad baik dari Newcrest Mining Limited untuk mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan pengadilan mewajibkan perusahaan melunasi hak 735 mantan karyawannya yang ditaksir mencapai Rp600 miliar.
Baca Juga: Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak
"Jadi ada bukti kuat yang empirik bahwa good faith (iktikad baik) itu gagal diterapkan dalam konteks perlindungan hak pekerja di Indonesia," kata Ansyori.
Kasus ini bermula saat PT Indotan mengakuisisi kepemilikan saham Newcrest Mining Limited di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) pada 5 Maret 2020.
Namun, proses akuisisi tersebut menyisakan pengabaian terhadap hak-hak buruh yang diatur dalam Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM.
Klausul tersebut dengan tegas mewajibkan pengusaha untuk menyelesaikan hak-hak pekerja termasuk pesangon, uang pisah, dan uang jasa, jika terjadi perubahan badan hukum, merger, atau akuisisi.
Guna mencegah kasus serupa terulang kembali, Ansyori harus terdapat regulasi yang mampu memberikan proteksi kuat bagi pekerja dalam negeri dari potensi pengabaian hak oleh investor asing dalam undang-undang ketenagakerjaan. Ia menegaskan setidaknya harus harus memuat tiga poin pre-emptif.
Pertama adanya sertifikat patuh ketenagakerjaan atau Certificate of Labor Compliance).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jawa Barat Sumbang 12 Persen untuk Penjualan Yamaha Nasional, NMax dan Aerox Jadi Andalan
-
Flek Hitam di Wajah Karena Apa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita
-
Polemik Londo Ireng: Ketika Kritik Media Dibalas Stigma dari Penguasa
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim