Bisnis / Ekopol
Rabu, 10 Juni 2026 | 20:17 WIB
Ilustrasi investasi asing di sektor pertambangan (Pixabay)
Baca 10 detik
  • P3HKI menyoroti pengabaian hak dasar pekerja oleh investor asing yang lebih memprioritaskan asuransi aset fisik daripada kesejahteraan karyawan.
  • Praktik investasi "hit and run" oleh perusahaan asing seringkali menyebabkan sengketa ketenagakerjaan dan kerugian hak buruh yang sulit diselesaikan.
  • P3HKI mengusulkan regulasi wajib sertifikat kepatuhan, dana cadangan pesangon, dan bantuan hukum lintas negara untuk melindungi hak pekerja Indonesia.

Setiap aksi korporasi seperti merger, akuisisi, atau investasi baru wajib melampirkan sertifikat ini di sistem Online Single Submission (OSS). Jika aturan ketenagakerjaan belum dipenuhi, izin korporasi tidak bisa diproses.

Kedua, rekening bersama atau Ecrow Account untuk Pesangon. Perusahaan wajib menyisihkan cadangan dana pesangon dan hak jangka panjang pekerja ke dalam escrow account yang diawasi pemerintah dan masuk dalam yurisdiksi hukum Indonesia, sehingga tidak bisa dipindahkan secara sepihak oleh investor lewat aplikasi.

Lalu ketiga, skema bantuan hukum timbal balik. Mendorong adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur bantuan hukum lintas negara guna mengejar aset induk perusahaan asing (Parent Company) di negara asalnya jika terjadi pelanggaran hak pekerja di Indonesia.

"Sehingga investasi asing itu kita undang, kita welcoming, kita selebrasi (rayakan), tetapi kedaulatan hukum tidak boleh berada di bawahnya," kata Ansyori.

Load More