- FSP RTMM-SPSI menemui Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (26/5/2026) guna menyampaikan kekhawatiran terkait tiga regulasi baru sektor tembakau.
- Penerapan regulasi kemasan polos, layer cukai SKM, dan pembatasan tar-nikotin dinilai mengancam keberlangsungan industri serta memicu pemutusan hubungan kerja.
- Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mengoordinasikan aspirasi buruh tersebut dengan kementerian terkait guna melindungi tenaga kerja di sektor industri tembakau.
Suara.com - Para buruh rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyoroti tiga regulasi yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Kekhawatiran itu disampaikan dalam audiensi antara FSP RTMM-SPSI dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Audiensi dipimpin langsung Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana dan diterima oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPHI) Kemnaker, Decky Haedar Ulum.
Dalam pertemuan tersebut, FSP RTMM-SPSI memperingatkan adanya tsunami regulasi yang dinilai dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Kami meminta Kemnaker tidak hanya fokus pada evaluasi regulasi ketenagakerjaan internal, tetapi harus proaktif mengevaluasi regulasi sektoral di kementerian lain yang berdampak langsung pada hancurnya lapangan kerja. Perlindungan tenaga kerja adalah tugas pokok Kemnaker," ujar Henry Wardana dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Menurut FSP RTMM-SPSI, terdapat tiga regulasi yang saat ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah karena dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri tembakau legal yang menyerap sekitar 1,2 juta pekerja pabrik rokok dari total enam juta orang dalam ekosistem IHT.
Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok
Regulasi pertama yang disorot adalah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rpermenkes) terkait standardisasi kemasan rokok atau plain packaging.
FSP RTMM-SPSI menilai kebijakan tersebut berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal. Serikat pekerja memperkirakan pangsa rokok ilegal yang saat ini berada di kisaran 7 hingga 11 persen dapat melonjak menjadi 20 hingga 30 persen apabila aturan tersebut diterapkan.
Menurut mereka, kondisi itu berpotensi menekan produksi rokok legal, mengurangi penerimaan negara, hingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut.
Baca Juga: Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT
Minta Kaji Ulang Layer Cukai Baru SKM
Selain itu, kedua FSP RTMM-SPSI juga meminta pemerintah mengevaluasi rencana penerapan layer cukai baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut dapat membuat tarif cukai SKM mendekati tarif SKT sehingga memicu perpindahan konsumen ke produk yang lebih murah. Dampaknya, produksi SKT dikhawatirkan mengalami penurunan signifikan.
"Cukai bukan hanya instrumen pendapatan negara, tetapi wajib memperhitungkan aspek penyerapan tenaga kerja," tegas Henry.
Tolak Batas Tar dan Nikotin
Regulasi ketiga yang dipersoalkan adalah rekomendasi pembatasan kadar tar 10 miligram dan nikotin 1 miligram yang dikaji Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Jakarta dan Bali 100 Persen Teraliri Listrik, Bagaimana Nasib Wilayah Lainnya?
-
Ekspor Satu Pintu Mulai Jalan, Ini Daftar Tugas-tugas Danantara Sumberdaya Indonesia
-
Penyebab Rupiah Terus Merosot, Nilai Tukarnya Rp18.066 per Dolar Hari Ini
-
Update Harga Pangan: Cabai dan Daging Murah, Minyak Goreng Melonjak Naik
-
Data Center Terisi Penuh Sebelum Operasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam
-
Telkom Luncurkan AIcosystem, Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
-
Pelemahan Rupiah ke Rp 18.000 Ikut Ancam Industri Minuman Kemasan RI
-
Rupiah Tertahan di Rp18.018, Ketegangan Global dan UU P2SK Masih Menekan
-
Kata Toko Ritel Mewah Milik Djarum Soal Kehadiran Kopdes Merah Putih
-
Dulu Bolak-balik Pakai Motor, Petani Desa Poncosari Kini Lebih Mudah Angkut Hasil Panen