- Bea Cukai sita 8,94 juta batang rokok ilegal senilai Rp13,28 miliar.
- Negara selamatkan potensi penerimaan Rp8,66 miliar dari cukai dan pajak.
- Pengusutan jaringan rokok ilegal berlanjut, satu tersangka ditetapkan.
Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi gabungan di wilayah Jakarta dan Banten. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi penerimaan sebesar Rp8,66 miliar yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri hasil tembakau yang legal.
"Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik," kata Djaka, Kamis (11/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Setelah melakukan analisis dan pendalaman, Bea Cukai bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menggelar operasi pada Sabtu (6/6/2026) di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.
Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai. Dua orang yang berada di lokasi, yakni PY sebagai sopir dan YK selaku pengawas pengiriman, langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pengiriman tersebut diduga dikendalikan oleh HH yang berada di Pamekasan, Jawa Timur. Barang itu rencananya akan dikirim ke sebuah gudang di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Tim gabungan Bea Cukai bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kemudian melakukan pengembangan kasus pada Minggu (7/6/2026). Hasil penggeledahan di gudang tujuan menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai.
Dengan tambahan temuan tersebut, total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 8.944.800 batang.
Djaka merinci potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan terdiri dari cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, serta PPN HT senilai Rp1,32 miliar.
Baca Juga: Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Selain menyelamatkan penerimaan negara, penindakan ini juga dinilai berdampak positif terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai memperkirakan sekitar 3.578 pekerja rokok linting terlindungi dari ancaman kehilangan pekerjaan akibat maraknya peredaran rokok ilegal.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 8 Juni 2026. Bea Cukai bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami jaringan distribusi rokok ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, PY telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, aparat masih menelusuri peran sejumlah pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran rokok ilegal lintas daerah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Vinicius Junior Prioritaskan Bertahan di Real Madrid, Arsenal Terancam Gagal?
-
Modus Bisnis Ayam Untung Rp750 Ribu Sehari, IRT di Palembang Kehilangan Rp1 Miliar
-
9 Moisturizer untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Bikin Kulit Glowing
-
Kisah Ibu Hamil Naik KRL Jam Sibuk: Antara "Misuh-misuh" dan Keajaiban Pin Prioritas
-
Manchester United Dekati Tchouameni, Madrid Siap Jual 68 Juta Poundsterling
-
Link CPNS 2026 Viral, Publik Diminta Waspada Penipuan Modus Menyamar Ala BKN
-
Kepuasan Publik ke Prabowo Menurun Tajam, Begini Respons PDIP
-
Kemenhut Siapkan SDM Kehutanan Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Pengamat Cium Aroma Perlawanan Balik Koruptor di Balik Isu Febrie Adriansyah: Corruptor Fights Back
-
Bentrok Maut di Menteng Diduga Gara-gara Beli Nasi Uduk Tapi Ogah Bayar