- Sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Jabodetabek mengalami pemadaman listrik akibat gangguan operasional pada berbagai PLTU.
- PLN menyatakan gangguan disebabkan kendala pasokan batu bara, sementara Kementerian ESDM membantah adanya kelangkaan stok batu bara nasional.
- YLKI mendesak PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak akibat terganggunya aktivitas ekonomi dan hak konsumen selama pemadaman.
Suara.com - Masyarakat di sejumlah wilayah Pulau Jawa harus menghadapi pemadaman listrik dalam beberapa waktu terakhir. PT PLN (Persero) mengakui gangguan terjadi pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang berdampak pada terganggunya pasokan listrik ke gardu induk.
Akibat gangguan tersebut, pemadaman listrik tidak hanya terjadi di wilayah pelosok, tetapi juga dirasakan masyarakat di sejumlah kota besar, termasuk kawasan Jabodetabek.
Biang Kerok Gangguan PLTU
PLN mengungkapkan salah satu penyebab gangguan operasional PLTU adalah tersendatnya pasokan batu bara sebagai bahan bakar utama pembangkit. Meski demikian, PLN menyatakan distribusi batu bara yang sebelumnya mengalami kendala kini mulai kembali normal ke sejumlah PLTU.
Beberapa PLTU yang disebut mengalami gangguan pasokan batu bara antara lain:
- PLTU Pelabuhan Ratu
- PLTU Lontar
- PLTU Labuan
- PLTU Suralaya 1-8
- PLTU Jawa 7
- PLTU Jawa 9 dan 10
- PLTU Indramayu
- PLTU Paiton 1 dan 2
- PLTU Paiton 9
- PLTU Rembang
- PLTU Pacitan
- PLTU Tanjung Awar-Awar
ESDM Bantah Terjadi Kelangkaan Batu Bara
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah adanya kelangkaan batu bara yang menyebabkan gangguan listrik. Menurutnya, secara teknis pasokan batu bara untuk kebutuhan PLN masih mencukupi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah menugaskan perusahaan tambang nasional untuk memasok sekitar 180 juta hingga 190 juta ton batu bara.
Selain itu, PLN disebut telah menandatangani kontrak pasokan batu bara sebesar 134 juta ton. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 16 juta ton kebutuhan yang belum dikontrakkan.
Baca Juga: Sudah Bayar Tepat Waktu, Kenapa Kita Harus Merugi karena Listrik Padam?
Perbedaan pandangan antara PLN dan pemerintah ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas gangguan listrik yang terjadi.
Apa Kata Pengamat
Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai persoalan pemadaman listrik akibat gangguan pasokan batu bara bukanlah hal baru. Menurutnya, masalah serupa telah berulang kali terjadi, namun belum ada solusi yang benar-benar menyelesaikan akar persoalan.
Padahal, pemerintah telah mewajibkan perusahaan tambang memasok minimal 20 persen produksinya untuk kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Selain itu, harga batu bara untuk PLN juga telah ditetapkan sebesar 70 dolar AS per ton melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/2018.
Namun demikian, menurut Fahmy, perusahaan tambang cenderung lebih memilih pasar ekspor yang menawarkan harga lebih tinggi dibandingkan memasok batu bara ke PLN.
"PLN harus segera mengatasi pemadaman listrik bergilir dalam tempo sesingkatnya, memperbaiki supply chain management pasokan batubara dan meningkatkan kualitas pemeliharaan PLTU," kata Fahmy.
Ia juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban DMO batu bara. Menurutnya, sanksi tegas berupa denda, larangan ekspor hingga pencabutan izin usaha perlu diterapkan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.
Perlu Ada Kompensasi
Di tengah polemik tersebut, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat pemadaman listrik. Aktivitas rumah tangga, usaha hingga layanan publik terganggu karena aliran listrik yang terputus.
Karena itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak, baik dalam bentuk diskon maupun pengurangan tagihan listrik.
Menurut YLKI, masyarakat tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya sistem pengelolaan energi. Kompensasi dinilai penting karena ketika listrik padam, yang terganggu bukan hanya pasokan energi, tetapi juga kualitas hidup serta kepastian hak konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen
-
Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya
-
Tempo Scan (TSPC) Respon Penangkapan Richard Muljadi Terkait Kasus Penipuan
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara