Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan dari lender luar negeri telah mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026, melonjak 34,18% secara tahunan (year-on-year/yoy). Foto ANTARA.
  • Modal asing Rp17,28 triliun masuk ke pindar hingga Juni 2026.
  • Pendanaan asing melonjak 34,18% secara tahunan.
  • Sebanyak 16 pindar punya TWP90 di atas batas 5%.

Suara.com - Industri pinjaman daring (pindar) Indonesia semakin menarik perhatian investor asing. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan dari lender luar negeri telah mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026, melonjak 34,18% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kucuran dana tersebut setara dengan 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pindar yang mencapai Rp105,14 triliun pada periode yang sama.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kenaikan tersebut menunjukkan industri pindar nasional masih memiliki daya tarik di mata lender global.

"Pada Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18% yoy menjadi Rp17,28 triliun atau, dengan porsi 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pindar," ujar Agusman dalam jawaban tertulis dikutip Sabtu (8/8/2026).

Menurut dia, derasnya pendanaan asing tidak terlepas dari imbal hasil industri pindar domestik yang dinilai masih kompetitif. Kondisi tersebut membuat pasar pinjaman daring Indonesia tetap menjadi salah satu tujuan pendanaan bagi lender dari luar negeri.

"Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri Pindar Indonesia masih menarik bagi lender luar negeri," kata Agusman.

Modal Asing Deras, Risiko Kredit Jadi Sorotan

Meski aliran dana asing semakin besar, OJK mengingatkan industri pindar agar tidak hanya mengejar pertumbuhan penyaluran pendanaan. Kualitas kredit menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius.

Hingga Juni 2026, OJK mencatat terdapat 16 penyelenggara pindar yang memiliki Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) di atas ambang batas 5%.

Angka tersebut menjadi alarm bagi industri karena pertumbuhan pendanaan yang terlalu agresif tanpa diimbangi penguatan manajemen risiko dapat meningkatkan potensi kredit bermasalah.

Agusman menjelaskan, tingginya risiko kredit macet dipengaruhi oleh kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran serta kualitas penerapan manajemen risiko yang dilakukan masing-masing penyelenggara.

Karena itu, OJK meminta perusahaan pindar memperkuat proses credit scoring dan pengelolaan risiko sebelum menyalurkan pendanaan.

"OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya," jelas Agusman.

OJK juga dapat menetapkan penyelenggara dengan tingkat risiko tinggi ke dalam Status Pengawasan Intensif maupun Pengawasan Khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com