- Pemadaman listrik melanda Pulau Jawa akibat defisit pasokan batu bara untuk kebutuhan PLTU sepanjang tahun 2026.
- PT PLN baru mengontrak 134 juta ton batu bara dari proyeksi kebutuhan total sebanyak 154 juta ton.
- Disparitas harga jual domestik dan internasional menyebabkan pengusaha tambang lebih memilih ekspor daripada menyuplai ke PLN.
Suara.com - Badai pemadaman listrik bergilir yang sebelumnya melanda berbagai wilayah luar pulau kini dilaporkan mulai merembet ke kawasan krusial di Pulau Jawa.
Menipisnya cadangan pasokan batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ditengarai menjadi pemicu utama di balik terganggunya stabilitas pasokan setrum nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memaparkan bahwa proyeksi kebutuhan batu bara untuk menopang operasional PLTU di sepanjang tahun 2026 mencapai 154 juta ton.
Antisipasi pengamanan pasokan pun sebenarnya telah dicanangkan pemerintah dengan menugaskan para produsen tambang menyuplai total 180 juta hingga 190 juta ton.
Akan tetapi, dalam implementasi komersialnya, PT PLN (Persero) baru berhasil mengikat kontrak resmi sebesar 134 juta ton. Defisit pasokan sekitar 20 juta ton dari total kebutuhan tahunan ini memicu kekhawatiran sistemik atas keberlanjutan daya listrik di pulau dengan populasi terpadat di Indonesia tersebut.
Regulasi Kuota DMO dan Akar Masalah Disparitas Harga
Di dalam sistem tata kelola komoditas tambang nasional, pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan pasar domestik.
Kebijakan ini dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), di mana hasilnya disalurkan untuk sektor strategis seperti pabrik pupuk hingga sektor kelistrikan umum.
Merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022, seluruh pemegang izin operasi produksi (IUP, IUPK, maupun PKP2B) diwajibkan menyetor sekurang-kurangnya 25 persen dari total kuota produksi tahunan mereka yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk konsumsi dalam negeri.
Baca Juga: Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
Regulasi tersebut juga mengunci batas atas harga (price cap) komoditas dalam negeri, yakni senilai USD 70 per metrik ton untuk pembangkit listrik umum, serta USD 90 per metrik ton bagi industri semen dan pupuk nasional.
Namun, di tengah ketatnya regulasi, mengapa PLN masih didera defisit stok?
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menggarisbawahi bahwa kepatuhan para pengusaha tambang sering kali goyah akibat tergiur dinamika harga internasional.
Saat ini, terjadi gap atau disparitas harga yang sangat lebar antara tarif DMO kelistrikan umum (USD 70) dengan Harga Batubara Acuan (HBA) periode Juni 2026 yang meroket di level USD 123,91 per ton.
"Pada saat harga batubara dunia tinggi, pengusaha batubara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batubara ke PLN. Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan batubara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir," urai Fahmy saat dikonfirmasi Redaksi Suara.com, Kamis (25/6/2026).
Senada dengan Fahmy, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, turut membenarkan fenomena pelarian pasokan tersebut.
Berita Terkait
-
8 Lampu Emergency Portable Terbaik Bisa Dijadikan Power Bank, Solusi Praktis saat Mati Listrik
-
4 Kulkas Mini Murah dan Hemat Listrik, Daya Mulai 20 Watt
-
Pompa Air Otomatis yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi Terlaris dan Hemat Listrik
-
3 Rekomendasi Genset 500 Watt yang Bisa Dipakai di Rumah, Solusi saat Pemadaman Listrik
-
Berapa Suhu AC Ideal agar Tidak Boros Listrik? Ini Trik biar Tagihan Tetap Hemat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya