Bisnis / Keuangan
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, (Instagram/anggitoabimanyuofficial)
Baca 10 detik
  • LPS naikkan bunga penjaminan rupiah bank umum jadi 3,75%.
  • Bunga penjaminan BPR naik menjadi 6,25%, valas tetap 2%.
  • Langkah antisipatif untuk jaga kepercayaan dan stabilitas bank.

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga daya saing bunga simpanan perbankan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum naik menjadi 3,75% dari sebelumnya 3,50%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) meningkat menjadi 6,25% dari sebelumnya 6,00%.

Di sisi lain, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum diputuskan tetap bertahan di level 2%.

"LPS memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis point serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di Bank Umum," ujar Anggito dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/6/2026).

Kenaikan ini menjadi sinyal bahwa LPS ingin menjaga relevansi tingkat bunga penjaminan dengan perkembangan suku bunga di industri perbankan. Pasalnya, TBP menjadi salah satu acuan penting dalam menentukan batas bunga simpanan yang masih dijamin oleh LPS.

Menurut Anggito, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sekaligus meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan yang dijalankan LPS.

"Hal ini sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," katanya.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih dibayangi ketidakpastian. Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar untuk memperoleh imbal hasil simpanan tanpa kehilangan perlindungan penjaminan dari LPS.

Meski demikian, Anggito menegaskan keputusan tersebut bukan bersifat permanen. LPS akan terus mencermati perkembangan kondisi ekonomi, pasar keuangan, dan industri perbankan untuk menentukan langkah lanjutan.

Baca Juga: 5 Kulkas Tanpa Bunga Es Harga Rp3 Jutaan, Hemat Listrik dan Anti Bau

"Kenaikan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan, maupun perbankan yang signifikan. Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," tegasnya.

Dengan kenaikan TBP ini, perbankan berpotensi memiliki ruang lebih luas dalam menawarkan bunga simpanan kepada nasabah tanpa keluar dari koridor yang dijamin LPS. Pada saat yang sama, masyarakat juga mendapatkan kepastian bahwa dana yang ditempatkan di perbankan tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Load More