- LPS naikkan bunga penjaminan rupiah bank umum jadi 3,75%.
- Bunga penjaminan BPR naik menjadi 6,25%, valas tetap 2%.
- Langkah antisipatif untuk jaga kepercayaan dan stabilitas bank.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga daya saing bunga simpanan perbankan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum naik menjadi 3,75% dari sebelumnya 3,50%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) meningkat menjadi 6,25% dari sebelumnya 6,00%.
Di sisi lain, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum diputuskan tetap bertahan di level 2%.
"LPS memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis point serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di Bank Umum," ujar Anggito dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/6/2026).
Kenaikan ini menjadi sinyal bahwa LPS ingin menjaga relevansi tingkat bunga penjaminan dengan perkembangan suku bunga di industri perbankan. Pasalnya, TBP menjadi salah satu acuan penting dalam menentukan batas bunga simpanan yang masih dijamin oleh LPS.
Menurut Anggito, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sekaligus meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan yang dijalankan LPS.
"Hal ini sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," katanya.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih dibayangi ketidakpastian. Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar untuk memperoleh imbal hasil simpanan tanpa kehilangan perlindungan penjaminan dari LPS.
Meski demikian, Anggito menegaskan keputusan tersebut bukan bersifat permanen. LPS akan terus mencermati perkembangan kondisi ekonomi, pasar keuangan, dan industri perbankan untuk menentukan langkah lanjutan.
Baca Juga: 5 Kulkas Tanpa Bunga Es Harga Rp3 Jutaan, Hemat Listrik dan Anti Bau
"Kenaikan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan, maupun perbankan yang signifikan. Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," tegasnya.
Dengan kenaikan TBP ini, perbankan berpotensi memiliki ruang lebih luas dalam menawarkan bunga simpanan kepada nasabah tanpa keluar dari koridor yang dijamin LPS. Pada saat yang sama, masyarakat juga mendapatkan kepastian bahwa dana yang ditempatkan di perbankan tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
-
Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia