Bisnis / Makro
Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:10 WIB
Aktivitas bongkar-muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (20/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • DSI dibentuk untuk tutup kebocoran devisa ekspor US$ 343 miliar.
  • Danantara pastikan kontrak lama tetap berlaku selama masa transisi.
  • Pengusaha sawit siap patuhi kebijakan baru BUMN Ekspor DSI.

Suara.com - Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor untuk menutup kebocoran devisa hasil ekspor (DHE) yang selama ini dinilai menggerus penerimaan negara. Kehadiran DSI disebut menjadi salah satu langkah strategis untuk membenahi tata niaga komoditas nasional sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan pembentukan DSI dilatarbelakangi praktik transaksi ekspor yang selama bertahun-tahun dinilai merugikan negara. Menurutnya, berbagai praktik seperti transfer pricing hingga under invoicing menjadi penyebab potensi penerimaan negara tidak maksimal.

"Yang penting idenya kita sepakat dulu bahwa selama ini ada fakta yang terjadi terkait transfer pricing dan under invoicing," ujar Dony.

Ia menjelaskan, DSI dibentuk sebagai respons atas kebocoran devisa hasil ekspor yang selama ini menekan potensi penerimaan negara. Pemerintah menilai optimalisasi penerimaan hanya dapat dilakukan melalui pengawasan terhadap seluruh transaksi perdagangan komoditas strategis di pasar internasional.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkap praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor diperkirakan mencapai US$ 343 miliar atau sekitar Rp 5.500 triliun (asumsi kurs Rp 16.100 per dolar AS) dalam kurun waktu 22 tahun terakhir. Nilai tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah membentuk DSI sebagai instrumen untuk menutup kebocoran penerimaan negara.

Dalam skema yang disiapkan pemerintah, DSI ditunjuk menjadi perantara tunggal perdagangan komoditas strategis Indonesia. Namun demikian, Dony memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu aktivitas pelaku usaha maupun stabilitas perekonomian nasional.

Menurutnya, sejak awal Juni hingga Desember 2026 fokus utama DSI masih diarahkan pada peningkatan kepatuhan transaksi ekspor tanpa mengubah struktur kemitraan bisnis yang selama ini telah berjalan secara sah.

Seluruh kontrak yang sudah disepakati sebelumnya tetap dihormati dan tidak akan dibatalkan.

"Kita menyesuaikan dengan situasi. Tidak ada satu negara, apalagi negara kita tentu tidak ingin dengan membuat ini kemudian pendapatannya jadi turun, ekosistemnya jadi hancur. Kita tidak mungkin melakukan itu," tegasnya.

Baca Juga: DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru

Dony juga membantah anggapan bahwa DSI akan menciptakan monopoli dalam perdagangan komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, hingga ferroalloy. Ia menegaskan DSI bukan mengambil alih bisnis para eksportir, melainkan berfungsi sebagai instrumen pengawasan agar harga ekspor tetap berada pada level yang optimal dan mencerminkan nilai sebenarnya.

Menurutnya, pembentukan DSI memang berpotensi memunculkan resistensi dari sejumlah pihak yang selama ini menikmati sistem perdagangan lama. Namun ia menegaskan tujuan utama pemerintah adalah mengembalikan potensi penerimaan negara yang selama ini hilang agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, DSI akan melakukan evaluasi operasional setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut dilakukan guna mengukur efektivitas implementasi kebijakan sekaligus memastikan target peningkatan penerimaan negara dapat tercapai.

Sementara itu, kalangan pelaku usaha menyatakan siap mengikuti kebijakan baru pemerintah. Direktur PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), Tamlikho, mengatakan perseroan tidak melihat adanya risiko hukum yang material, termasuk potensi wanprestasi kontrak akibat pembentukan DSI.

Ia memastikan keberadaan BUMN Ekspor tersebut tidak akan mengganggu operasional perusahaan di sektor kelapa sawit. Perseroan juga akan terus memantau perkembangan regulasi dan melakukan penyesuaian apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Load More