- Kementerian ESDM sempat menahan ekspor batu bara guna mengamankan pasokan domestik bagi kebutuhan pembangkit listrik PT PLN.
- Pemerintah kini telah membuka kembali kegiatan ekspor batu bara setelah berhasil mengamankan 141 juta metrik ton cadangan.
- Tim gabungan akan memperketat pengawasan terhadap kewajiban pasokan domestik perusahaan tambang agar tidak ada gangguan pasokan listrik.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akui sempat menahan ekspor sejumlah komoditas batu bara jenis tertentu demi memenuhi kebutuhan pembangkit PT PLN (Persero). Namun kini kegiatan ekspor sudah kembali normal.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia lewat keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Setelah sempat menahan ekspor, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.
Anggia menuturkan sebagai langkah memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik pada masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat.
Dalam pelaksanaannya pengawasan akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minerba, serta PT PLN.
Anggia mengklaim pengawasan tersebut menjadi wajar, guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik.
"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," jelas Anggia.
Di sisi lain Anggia menegaskan tidak ada aturan baru terkait pembatasan tambahan karena kerangka regulasi yang ada dinilai sudah memadai. Fokus saat ini adalah mengoptimalkan pelaksanaan dan penegakan regulasi eksisting agar berjalan efektif.
Hal ini termasuk mengawal ketentuan kewajiban pasokan domestik (DMO) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Baca Juga: Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan
-
Emiten PGEO Andalkan ESG untuk Jaring Investor
-
Buah Komitmen, Pegadaian Borong Awards di Ajang Global Contact Center World Asia Pacific 2026
-
Biang Kerok IHSG Melorot 1,72% ke Level 5.896
-
Purbaya Kembali Guyur Dana SAL Rp 100 T ke Himbara, Total Kas Negara Jadi Rp 400 T
-
Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?
-
Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM
-
BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG
-
Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?
-
Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih