Bisnis / Energi
Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:31 WIB
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM sempat menahan ekspor batu bara guna mengamankan pasokan domestik bagi kebutuhan pembangkit listrik PT PLN.
  • Pemerintah kini telah membuka kembali kegiatan ekspor batu bara setelah berhasil mengamankan 141 juta metrik ton cadangan.
  • Tim gabungan akan memperketat pengawasan terhadap kewajiban pasokan domestik perusahaan tambang agar tidak ada gangguan pasokan listrik.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akui sempat menahan ekspor sejumlah komoditas batu bara jenis tertentu demi memenuhi kebutuhan pembangkit PT PLN (Persero). Namun kini kegiatan ekspor sudah kembali normal. 

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia lewat keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Setelah sempat menahan ekspor, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.

Anggia menuturkan sebagai langkah memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik pada masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat. 

Sejumlah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. [Antara]

Dalam pelaksanaannya pengawasan akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minerba, serta PT PLN.

Anggia mengklaim pengawasan tersebut menjadi wajar, guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik.

"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," jelas Anggia. 

Di sisi lain Anggia menegaskan tidak ada aturan baru terkait pembatasan tambahan karena kerangka regulasi yang ada dinilai sudah memadai. Fokus saat ini adalah mengoptimalkan pelaksanaan dan penegakan regulasi eksisting agar berjalan efektif. 

Hal ini termasuk mengawal ketentuan kewajiban pasokan domestik (DMO) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Baca Juga: Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan

Load More