- Kemenperin menolak usulan pembatasan kadar tar 10 miligram dan nikotin 1 miligram dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
- Karakteristik tembakau lokal yang tinggi nikotin dan cengkeh menyebabkan industri nasional berisiko tutup dan beralih ke tembakau impor.
- Pemerintah mengusulkan penurunan kadar tar dan nikotin dilakukan secara bertahap melalui riset lintas kementerian demi menjaga keberlangsungan industri nasional.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak usulan pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan nikotin 1 miligram dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Pemerintah menilai ketentuan tersebut berpotensi memukul industri hasil tembakau nasional karena karakteristik tembakau Indonesia berbeda dengan negara lain.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan tembakau yang dihasilkan petani Indonesia, khususnya dari Temanggung, memiliki kadar nikotin alami yang jauh lebih tinggi dibandingkan standar yang diusulkan.
Menurutnya, jika batas nikotin dipatok maksimal 1 miligram, industri akan kesulitan menggunakan bahan baku dalam negeri dan berpotensi beralih ke tembakau impor.
"Kementerian Perindustrian dalam hal ini tidak sepakat dengan angka ini. Kenapa? Karena petani kita menghasilkan tembakau yang nikotinnya tertinggi di dunia, sampai 8 persen. Kalau kita meminta ini diturunkan menjadi satu, artinya industri yang ada saat ini harus menggunakan nikotin yang berasal dari impor," ujar Merrijantij di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, industri hasil tembakau selama ini masih membutuhkan impor sebagai bahan pencampur. Namun, impor dilakukan karena pasokan domestik belum mencukupi kebutuhan industri, bukan untuk menggantikan tembakau lokal.
Selain kadar nikotin, Kemenperin juga menolak usulan pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram. Merrijantij mengatakan rokok kretek Indonesia secara alami memiliki kadar tar lebih tinggi karena berasal dari campuran tembakau dan cengkeh.
"Saat ini peraturan yang ada di SNI tar itu adalah 55. Rata-rata hasil uji kita di kisaran 35. Sementara draft rekomendasi dari tim penyusun adalah 10. Artinya semua rokok kretek yang 97 persen ini akan tutup. Tidak bisa operasional," katanya.
Menurut dia, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap rantai industri tembakau nasional yang melibatkan petani hingga pelaku usaha.
"Apakah nilai ekonomi yang mencapai Rp700 triliun ini sudah tidak kita butuhkan lagi? Ini menjadi pertanyaan untuk kita semua," ucap Merrijantij.
Baca Juga: Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal
Ia mengusulkan agar target penurunan kadar tar dan nikotin dilakukan secara bertahap melalui riset bersama lintas kementerian, termasuk pengembangan varietas tembakau berkadar nikotin lebih rendah.
"Saat ini sudah ada hasil kajian dari PKMK UGM. Ini menjadi ultimate goals yang bisa kita capai beberapa tahun ke depan. Kita tanya teman-teman di Kementerian Pertanian kira-kira bisa menemukan spesies tembakau yang bisa ditanam di Temanggung yang kadar nikotinnya rendah. Semua elemen duduk bersama menentukan timeline-nya," ungkapnya.
Senada, Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Meynar Kusumo Wulandari menilai usulan pembatasan tar dan nikotin perlu dikaji lebih dalam karena berpotensi berdampak terhadap lapangan kerja.
Menurut Meynar, sebagian besar pekerja di sektor tembakau menggantungkan hidupnya pada industri kretek yang menggunakan tembakau lokal dengan karakteristik kadar nikotin tinggi.
"Nah, jangan sampai untuk mengejar tar dan nikotin tadi akhirnya masuknya ke dalam rokok impor. Untuk memenuhi standar itu akhirnya rokok impor masuk semua. Kretek for sure pasti akan sulit memenuhi kadar tar dan nikotin tersebut," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
-
Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan
-
Emiten PGEO Andalkan ESG untuk Jaring Investor
-
Buah Komitmen, Pegadaian Borong Awards di Ajang Global Contact Center World Asia Pacific 2026
-
Biang Kerok IHSG Melorot 1,72% ke Level 5.896
-
Purbaya Kembali Guyur Dana SAL Rp 100 T ke Himbara, Total Kas Negara Jadi Rp 400 T
-
Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?
-
Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM
-
BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG
-
Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?