Bisnis / Makro
Minggu, 28 Juni 2026 | 14:55 WIB
Ilustrasi (Gemini)
Baca 10 detik
  • Komisi X DPR RI dan Kemendiktisaintek menyoroti fenomena 60 ribu calon mahasiswa yang mundur dari PTN akibat kendala finansial dan ketidaksesuaian prodi.
  • Ketua SNPMB mengklarifikasi bahwa 60 ribu data tersebut merupakan akumulasi pengunduran diri dari seluruh jalur seleksi pada tahun sebelumnya.
  • Transformasi PTN menjadi badan hukum memicu kenaikan biaya UKT yang dinilai membebani calon mahasiswa hingga menyebabkan tingginya angka batal kuliah.

Status ini menuntut institusi mencari pendanaan mandiri demi operasional riset global, yang dampaknya kerap dituding memicu komodifikasi pendidikan melalui penentuan nominal UKT yang melompat tinggi.

Bahkan, strategi beberapa kampus yang baru merilis tarif UKT pasca-pengumuman kelulusan banyak dikeluhkan orang tua karena dinilai tidak transparan dan memicu kepanikan finansial mendadak.

Kebijakan ini dianggap sengaja dipertahankan demi menjaga stabilitas kuota pendaftar pada jurusan rumpun sains atau kedokteran yang berbiaya operasional tinggi, agar tidak sepi peminat sejak awal pengisian portal.

Selain persoalan ekonomi, faktor psikologis dan kegagalan taktik pemilihan program studi turut menyumbang angka kekosongan kursi, khususnya pada rumpun sains minor dan keguruan di luar Pulau Jawa.

Banyak siswa tingkat akhir mengambil keputusan spekulatif dengan memilih program studi asal-asalan pada pilihan kedua dan ketiga demi menghindari sanksi blacklist (daftar hitam) sistem seleksi nasional yang mengunci peluang mereka untuk mendaftar di Jalur Mandiri.

Sebagai langkah antisipasi mandiri menghadapi ketertutupan data biaya, para ahli menyarankan orang tua untuk menyiapkan berkas sanggahan banding UKT secara lengkap—seperti slip gaji, bukti tagihan listrik, hingga Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)—jauh sebelum pengumuman kelulusan dirilis agar dapat langsung diajukan ke pihak rektorat jika mendapati golongan tarif yang tidak rasional.

Load More