Bisnis / Makro
Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB
Ilustrasi industri yang mengeluhkan pasokan HGBT kosong. [ist]
Baca 10 detik
  • Kemenperin meminta pemerintah mencabut kebijakan AGIT karena menghambat penyaluran gas murah sesuai Keputusan Menteri ESDM tahun 2025.
  • Kurangnya pasokan gas memaksa industri menggunakan LNG mahal yang memicu penurunan daya saing serta mengancam pemutusan hubungan kerja.
  • Kemenperin merekomendasikan pencabutan kebijakan AGIT dan pengesahan RPP Gas Bumi untuk menjamin pasokan energi serta ketahanan industri nasional.

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pemerintah mencabut kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) karena dinilai menghambat implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri.

Kondisi tersebut disebut membuat pasokan gas murah tidak tersalurkan secara optimal dan berpotensi menekan daya saing manufaktur nasional.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan realisasi penyaluran gas untuk industri saat ini masih jauh dari alokasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60 persen hingga 70 persen dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan," ujar Febri kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni. Foto Fakhri-Suara.com

Menurutnya, volume alokasi gas industri terus mengalami penyusutan. Bahkan, alokasi dalam Kepmen ESDM Nomor 76 Tahun 2025 hanya sekitar 57 persen dibandingkan volume yang sebelumnya ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2023. 

Kondisi tersebut diperburuk karena kuota yang telah ditetapkan juga tidak sepenuhnya dipenuhi oleh produsen gas maupun badan usaha niaga migas.

Febri mengatakan krisis pasokan paling terasa di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Keterbatasan pasokan gas pipa memaksa sejumlah industri beralih menggunakan gas hasil regasifikasi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan HGBT.

Ia menyebut harga gas regasifikasi LNG bahkan diproyeksikan mencapai 20,57 dolar Amerika Serikat (AS) per MMBTU pada Juni 2026, jauh di atas harga HGBT sebesar 7 dolar AS per MMBTU.

"Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah tingkat 60%. Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 pada tahun 2024," ungkapnya.

Baca Juga: Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Selain membebani industri, Kemenperin juga menerima informasi adanya investor asing di sektor sanitaryware yang mulai mempertimbangkan memindahkan rencana investasinya ke negara lain akibat ketidakpastian pasokan energi di Indonesia.

Febri menilai harga gas hasil regasifikasi LNG juga jauh lebih mahal dibandingkan harga LNG Tangguh yang diekspor ke luar negeri.

"Harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding dengan harga ekspor LNG Tangguh. Harga LNG Tangguh yang di ekspor keluar negeri dengan ditaksir berkisar 6-7 dolar AS dengan asumsi harga minyak pada rentang 70-80 dolar AS," tutur Febri.

Ia mengingatkan kondisi tersebut berpotensi mengganggu operasional industri dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Bapak Presiden Prabowo selalu mengutip ayat (3) pasal 33 UUD 1945 dalam berbagai pidatonya. Oleh karena itu jika harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding harga ekspor LNG Tangguh benar, maka produsen gas industri terutama produsen HGBT tidak patuh terhadap perintah dan arahan Presiden. Mahalnya harga gas industri tersebut berpotensi mengancam kelangsungan operasional industri dan PHK pekerjanya," ungkap Febri.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenperin merekomendasikan agar kebijakan AGIT dicabut sehingga produsen dapat menyalurkan gas sesuai alokasi yang telah ditetapkan pemerintah. 

Dalam jangka panjang, Kemenperin juga meminta pemerintah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah.

"Tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK. Kebijakan ini juga akan menjadikan sektor hulu gas nasional lebih kompetitif sehingga memperkuat program Ketahanan Energi Nasional Presiden Prabowo," pungkas Febri.

Load More