- Kemenperin meminta pemerintah mencabut kebijakan AGIT karena menghambat penyaluran gas murah sesuai Keputusan Menteri ESDM tahun 2025.
- Kurangnya pasokan gas memaksa industri menggunakan LNG mahal yang memicu penurunan daya saing serta mengancam pemutusan hubungan kerja.
- Kemenperin merekomendasikan pencabutan kebijakan AGIT dan pengesahan RPP Gas Bumi untuk menjamin pasokan energi serta ketahanan industri nasional.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pemerintah mencabut kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) karena dinilai menghambat implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri.
Kondisi tersebut disebut membuat pasokan gas murah tidak tersalurkan secara optimal dan berpotensi menekan daya saing manufaktur nasional.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan realisasi penyaluran gas untuk industri saat ini masih jauh dari alokasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60 persen hingga 70 persen dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan," ujar Febri kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, volume alokasi gas industri terus mengalami penyusutan. Bahkan, alokasi dalam Kepmen ESDM Nomor 76 Tahun 2025 hanya sekitar 57 persen dibandingkan volume yang sebelumnya ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2023.
Kondisi tersebut diperburuk karena kuota yang telah ditetapkan juga tidak sepenuhnya dipenuhi oleh produsen gas maupun badan usaha niaga migas.
Febri mengatakan krisis pasokan paling terasa di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Keterbatasan pasokan gas pipa memaksa sejumlah industri beralih menggunakan gas hasil regasifikasi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan HGBT.
Ia menyebut harga gas regasifikasi LNG bahkan diproyeksikan mencapai 20,57 dolar Amerika Serikat (AS) per MMBTU pada Juni 2026, jauh di atas harga HGBT sebesar 7 dolar AS per MMBTU.
"Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah tingkat 60%. Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 pada tahun 2024," ungkapnya.
Baca Juga: Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo
Selain membebani industri, Kemenperin juga menerima informasi adanya investor asing di sektor sanitaryware yang mulai mempertimbangkan memindahkan rencana investasinya ke negara lain akibat ketidakpastian pasokan energi di Indonesia.
Febri menilai harga gas hasil regasifikasi LNG juga jauh lebih mahal dibandingkan harga LNG Tangguh yang diekspor ke luar negeri.
"Harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding dengan harga ekspor LNG Tangguh. Harga LNG Tangguh yang di ekspor keluar negeri dengan ditaksir berkisar 6-7 dolar AS dengan asumsi harga minyak pada rentang 70-80 dolar AS," tutur Febri.
Ia mengingatkan kondisi tersebut berpotensi mengganggu operasional industri dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Bapak Presiden Prabowo selalu mengutip ayat (3) pasal 33 UUD 1945 dalam berbagai pidatonya. Oleh karena itu jika harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding harga ekspor LNG Tangguh benar, maka produsen gas industri terutama produsen HGBT tidak patuh terhadap perintah dan arahan Presiden. Mahalnya harga gas industri tersebut berpotensi mengancam kelangsungan operasional industri dan PHK pekerjanya," ungkap Febri.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenperin merekomendasikan agar kebijakan AGIT dicabut sehingga produsen dapat menyalurkan gas sesuai alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam jangka panjang, Kemenperin juga meminta pemerintah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah.
"Tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK. Kebijakan ini juga akan menjadikan sektor hulu gas nasional lebih kompetitif sehingga memperkuat program Ketahanan Energi Nasional Presiden Prabowo," pungkas Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi
-
Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan
-
Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo
-
Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik
-
Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO
-
Investor Asing Terus Berhasrat Jual Saham, IHSG Melemah ke Level 5.820
-
Purbaya Mulai Kaji Anggaran Pemerintah untuk Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun